REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi dan menjamin keselamatan pelapor. Bawaslu memandang perlu memberikan jaminan keamanan kepada pelapor maupun saksi yang dihadirkan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilaporkan.
"Beberapa hari yang lalu Bawaslu bersama LPSK, menandatangani memorandum of understanding (MoU) yang pada intinya adalah bagaimana cara kita melakukan perlindungan di antara beberapa saksi yang bermaksud ingin menyampaikan laporan," kata Komisioner Bawaslu Nasrullah, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Rabu (2/7).
Menurut Nasrullah, perlindungan saksi dan korban merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Begitu pula perlindungan terhadap pelapor atau saksi menyangkut kasus-kasus dugaan pelanggaran pemilu yang dilaporkan ke Bawaslu.
Semakin sengitnya kontestasi pilpres, lanjut dia, membuat suasana menjelang pemungutan suara semakin dinamis. Kedua kubu pasangan capres dan cawapres hampir bergantian melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu.
Kasus yang dilaporkan, kata Nasrullah, tidak hanya menyangkut teknis kampanye. Namun juga telah merembet kepada segmen kehidupan masyarakat yang lebih luas, misalnya kasus dugaan keterlibatan TNI, santri, guru, hingga aktifitas di jejaring sosial.