Selasa 01 Jul 2014 16:27 WIB

Aset Akil Dikembalikan, KPK Pertimbangkan Banding

Rep: c62/ Red: Esthi Maharani
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengusap mata saat mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor,Jakarta,Senin (30/6)
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengusap mata saat mendengar pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor,Jakarta,Senin (30/6)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Dalam vonisnya, majelis hakim meminta agar KPK mengembalikan sebagian aset Akil yang sempat disita. Pertimbangannya, aset tersebut tak berkaitan dengan kasus yang menjerat Akil.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqqodas menyampaikan, pihaknya belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.

"Kami masih pikir-pikir dulu. Akan kita pertimbangkan (banding)," katanya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2014).

Hal serupa juga sempat diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Pulung, saat sidang berlangsung. Ia menilai putusan majelis hakim sudah sesuai. Tetapi, hal tersebut agak ganjil ketika sebagian aset Akil harus dikembalikan. Ia pun menyatakan akan mempertimbangkan untuk banding atau tidak.

Berikut adalah barang bukti yang dikembalikan :

‪1. Uang sejumlah Rp4,2 miliar yang tersimpan pada PT BNI cabang Pontianak no rekening 0075902977 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp1,000,050,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

2. Uang Rp3,79 miliar yang tersimpan Bank Mandiri cabang Pontianak no rekening 146-00-0432858-4 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp2,6 miliar yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

3. Uang sejumlah Rp3,349 miliar yang tersimpan pada BCA cabang Pontianak no rek 1710434006 a.n Akil Mochtar setelah dikurangi Rp2,096,000,000 yang diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi.

4. 1 unit mobil Toyota Kijang Innova warna biru metalik B-1693-SZJ

5. 1 unit mobil Ford Fiesta abu-abu metalik B-420-DAY  dibeli dari pengacara terdakwa yang diterima secara tunai

6. 1 bidang tanah dan bangunan di gang Karya Baru No 20, Pontianak yang diperoleh terdakwa sebelum menjadi anggota DPR atau hakim konstitusi

7. Deposito BRI 124501001326407 Rp1,5 miliar

8. Deposito BRI 124501000347403 Rp1,5 miliar

9. 1 unit mobil Audi hitam B-8243-KIL dari hasil tukar tambah mobil Harrier milik terdakwa yang dijual Rp560 juta ditambah Rp350 juta

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement