Senin 26 May 2014 08:00 WIB

Tarif Nikah: Nol Rupiah di KUA dan Rp 600 Ribu di Luar KUA

Rep: CJ01/ Red: Taufik Rachman
Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Aturan tarif nikah bagi masyarakat di Kantor Urusan Agama (KUA) senilai nol rupiah akan berlaku mulai Juni 2014. Saat ini, revisi Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Jenis Tarif Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Kementerian Agama, khususnya terkait biaya pencatatan nikah tinggal menunggu tanda tangan dari Presiden.

"Pagi ini Menteri Agama akan paraf, setelah itu akan kita kembalikan ke Mensesneg agar ditandatangani presiden,” kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Jasin pada Senin pagi (26/5).  Setelah presiden menandatangani revisi tersebut, kata Jasin, petunjuk pelaksanaan dan acuannya harus segera ditandatangani Menteri Agama, agar revisi tersebut bisa implementable pada Juni 2014.

Dijelaskannya, sejak pembahasan pertama pada 18 Desember 2013 lalu, rapat lanjutan terus bergulir pada bulan-bulan berikutnya. Khusus pada April, kata dia, sudah ada harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Dalam Negeri, dan Sekretaris Negara.

Revisi tarif pernikahan dibuat untuk menghindari praktik gratifikasi penghulu. Peluang itu muncul karena Peraturan Pemerintah yang berlaku saat ini tidak mengatur besaran biaya bagi pasangan yang akan menikah di luar  KUA.

Dalam ketentuan yang baru, kata Jasin, pemerintah akan menghapus semua biaya pernikahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 47 Tahun 2004. Pasangan yang menikah tidak lagi membayar biaya administrasi Rp 30 ribu. Sebab nantinya hanya ada dua kelompok tarif nikah.

Pertama, tarif nol rupiah bagi siapa pun pasangan yang menikah di dalam kantor KUA, tanpa melihat latar belakang ekonominya. Kelompok kedua ialah tarif Rp 600 ribu bagi mereka yang menikah di luar kantor.

“Kecuali yang menunjukkan surat keterangan miskin, bisa jadi dia menikah di luar kantor KUA dan gratis,” kata Jasin. Namun, ia menganjurkan bagi pasangan yang ingin menikah tanpa biaya akad, sebaiknya dilakukan di dalam kantor KUA saja.

Untuk pembayaran tarif akad nikah senilai Rp 600 ribu, masyarakat tidak membayar ke penghulu atau KUA, melainkan membayar secara resmi melalui bank yang dipilih oleh negara untuk menjadi fasilitator. Nantinya, bekerja sama dengan Bimas Islam, Inspektorat akan melakukan MoU untuk memilih bank yang akan menjadi penyalur dana akad nikah langsung ke kas negara.

Bank tersebut, lanjut dia, haruslah memiliki jaringan sampai ke pelosok tanah air. “Intinya, bagi calon pengantin, kalau sudah menunjukan bukti bayar Rp 600 ribu ke bank, maka dia siap dinikahkan,” ujarnya. Selain itu, dalam pengawasan pelaksanaannya, pemberian honor untuk penghulu dihitung berdasarkan catatan berapa kali ia melayani akad nikah.

Tarif Rp 600 ribu juga berlaku bagi masyarakat yang tinggalnya jauh dari kantor KUA. Sebab nantinya, biaya transportasi penghulu berangkat ke lokasi pernikahan akan ditanggung oleh negara. “Bisa jadi nanti ongkos dibayar dulu oleh calon pengantin, atau pakai uang penghulunya, tapi nanti akan diganti oleh negara,” terangnya.

Pada intinya, tidak boleh ada pungutan atau penberian sekecil apapun kepada penghulu karena ketentuan yang ditetapkan dalam revisi dinilai cukup dari segi perhitungan besaran honor maupun tunjangan kepada penghulu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement