Kamis 12 Jun 2014 23:18 WIB

Penetapan RPP Tarif Nikah Tinggal Menunggu Hari

Rep: CJ 01/ Red: Taufik Rachman
Buku nikah (Ilustrasi)
Foto: Republika
Buku nikah (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) nomor 47 tahun 2004 diprediksi akan disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam hitungan hari. Pasalnya, tinggal satu menteri lagi yang ditunggu untuk membubuhkan paraf, yakni Menteri Perekonomian.

Maka dapat disimpulkan, pengesahan RPP tinggal melewati dua langkah lagi, yakni paraf Menteri Perekonomian dan Menteri Sekretaris Negara, barulah terakhir disahkan Presiden lewat tanda tangannya.

"Mendekati Menteri Keuangan sudah, lanjut ke Mendagri akhirnya paraf juga, sekarang draf RPP ada di meja menko perekonomian insya Allah senin di paraf," kata Inspektorat Jenderal M. Jasin Kamis sore (12/6).

Jasin bercerita, percepatan pembubuhan paraf oleh para menteri disebabkan Menteri Sekretaris Kabinet Dipo Alam melakukan pendekatan dengan menelepon langsung para menteri tersebut satu per satu. "Menko Perekonomian dan Menteri Dalam Negeri ditelepon," katanya.

Terpisah, kelegaan serupa dirasakan Menteri Agama Baru Lukman Hakim Saifuddin. Ia optimis dalam hitungan hari RPP Tarif Nikah akan segera disahkan. "Alhamdulillah, kalau semua menteri sudah tanda tangan, tinggal dibawa ke Sekneg lalu tinggal tanda tangan Presiden," katanya.

Lukman berharap, jika RPP telah terbit dan disahkan, penghulu akan memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan profesinya. "Selain itu, masyarakat umum pun tidak akan terganggu jadwal nikahnya," pungkasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement