REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Dua pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Bengkalis, Riau, yang diduga terlibat dalam kasus narkotika diberhentikan sementara.
"Keduanya sudah diberhentikan sementara meski belum ada keputusan pengadilan," kata Bupati Herliyan Saleh menanggapi PNS yang ditangkap polisi beberapa waktu lalu itu, Ahad (25/5).
Herliyan mengatakan menurut catatan kepolisia, sudah ada belasan PNS di Bengkalis yang terlibat penyalahgunaan narkoba dan mereka harus mendapatkan sanksi tegas. "Tidak ada bedanya dengan dua PNS yang baru saja ditangkap kemarin," katanya.
Menurut catatan kepolisian, kedua oknum PNS yang terlibat narkoba tersebut yakni MA, bertugas di Dinas Perkebunan dan Kehutanan (Disbunhut), kemudian ZF pegawai Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Bengkalis. Pihaknya tidak menolerir oknum PNS yang terbukti terlibat narkoba, apalagi mengedarkan barang haram itu.