Kamis 22 May 2014 16:14 WIB

Akil Minta 2 Hakim MK Kembali Bersaksi di Pengadilan

Rep: Gilang Akbar Prambadi/ Red: Bilal Ramadhan
Sidang perdana mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2).  (Republika/Aditya Pradana Putra)
Sidang perdana mantan Ketua MK Akil Mochtar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dalam kasus dugaan suap ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan terdakwa Akil Mochtar sudah berakhir. Namun sebelum sidang ditutup, Akil tiba-tiba meminta agar dua hakim MK yang pernah menjadi kolega satu panelnya dipanggil ke dalam persidangan.

Keduanya adalah Hakim Maria Farida dan Anwar Usman yang sebenarnya sudah pernah bersaksi di persidangan kasus tersebut. Akil kukuh meminta  agar dua hakim tersebut hadir kembali sebagai saksi dalam kasusnya.

Namun, Akil enggan mengutarakan maksud utama dari permohonannya itu. Ketika ditanya Majelis Hakim soal apa status dari kedua saksi ini dihadirkan nanti, kubu Akil tidak menerangkannya.

“Ini minta dihadirkan sebagai saksi ad charge (meringankan terdakwa) atau saksi fakta biasa?,” tanya ketua Majelis Hakim Suwidya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Kamis (22/5).

 

“Yang paling penting dihadirkan dulu yang mulia, nanti apa saja,” jawab anggota kuasa hukum Akil Adardam Achyar. “Seperti apa jaksa penuntut umum (JPU) bisa,” kembali Suwidya bertanya, kali ini kepada tim JPU.

Sejenak berdiskusi, Ketua Tim JPU KPK Jaksa Ronald menjawab akan segera mengirimkan surat permohonan untuk menghadirkan kedua hakim yang dmintai bersaksi itu. Namun, Ronald belum dapat memastikan kapan keduanya akan bisa dihadirkan mengingat saat ini MK sendiri tengah disibukan oleh menumpuknya sengketa dari Pemilu 9 April lalu.

“Permohonan akan kami ajukan yang mulia, hanya belum bisa dipastikan mengenai kesanggupan menghadirkannya bisa datang atau tidak,” kata Jaksa Ronald.

Sebelumnya, Akil didakwa menerima suap terkait Pilkada di sejumlah daerah ketika menjabat sebagai ketua MK. Saat itu, dari sembilan hakim agung yang ada di MK, Akil bergabung dengan Maria dan Anwar dalam satu panel.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement