REPUBLIKA.CO.ID, KOJA -- Kasus meninggalnya Andini, balita pengidap infeksi paru-paru, mendapati keterangan baru. Berdasarkan berita yang dikabarkan Republika (15/5) Andini meninggal dunia saat menunggu proses pembuatan BPJS oleh pihak keluarga.
Aam, adik dari nenek Andini menjelaskan, ia mengurus BPJS bersama kakaknya pada hari selasa (12/3). Meskipun pada saat itu, terang Aam, ia sudah membawa surat gawat darurat dari RSUD Koja untuk disegerakan proses pembuatan BPJS, tetapi, kata dia, ia diharuskan mengantri sesuai prosedur yang berlaku.
"Saya dapat nomer urut 660-an," akunya.
Akhirnya, Aam dan kakaknya mengaku harus menunggu dari pukul 11.00 WIB sampai maghrib. Namun ketika sore hari, lanjut Aam, orang tua Andini memberi kabar bahwa Andini sudah meninggal dunia. Ia pun berbicara kepada pihak BPJS untuk segera disegerakan prosesnya untuk pengambilan jenazah.
"Saat di kabarkan Andini meninggal pun, nomor urut saya belum di panggil," ucapnya.
Akhirnya, kata Aam, setelah ia meminta untuk disegerakan prosesnya dengan alasan Andini sudah meninggal dunia, petugas BPJS pun langsung memproses berkas tersebut.
Sementara itu, ketika Republika mencoba menghubungi Tafip selaku ketua BPJS via telepon, no yang bersangkutan belum bisa dihubungi.
Pihak RSUD Koja mengabarkan bahwa pasien bernama Andini masuk ke RS pada (9/5) dan meninggal pada selasa (13/5). Aam, mengatakan, ia tidak bisa langsung mengurus BPJS karena pada hari Sabtu dan Ahad kantor pelayanan publik dan BPJS tutup.
"Saya baru mulai urus semuanya pada hari Senin (11/5)," ujarnya, Jumat (16/5)
Menurut Aam, Hari senin ia mengurus seluruh kelengkapan formulir, mulai dari surat keterangan RT, RW, sampai Kelurahan. Namun,kata dia, karena proses pelengkapan formulir membutuhkan waktu sampai sore ia tidak sempat datang ke BPJS untuk mengurus kartu sehat tersebut
"Akhirnya saya kejar selasa paginya," katanya.