REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung memeriksa tersangka Wijaya Imam Santoso yang merupakan Mantan Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali (Persero).
Kapuspenkum Kejagung, Setia Untung Arimuladi mengatakan, tim penyidik telah mengagendakan pemeriksaan terhadapnya.
Tersangka hadir sekitar pukul 10.30 WIB dan langsung diperiksa penyidik. Pemeriksaan tersebut terkait dengan tugas dan kewenangannya saat menjabat Kepala Divisi VII PT Adhi Karya Bali (Persero).
''Termasuk pengelolaan uang anggaran proyek (laba perusahaan) dan pencairan klaim asuransi kerugian dari PT Jasa Raharja Putra dari periode Februari 2009 sampai dengan Juli 2010 yang diduga ada di dalam rekening pribadi tersangka serta kepemilikan harta,'' kata Setia Untung, Rabu (7/5).
Sebelumnya, pada Rabu 7 Mei 2014, Wijaya menjadi tersangka karena dugaan terlibat tindak pidana korupsi dan pencucian uang senilai Rp 15 miliar lebih.