REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar menegakan kepada Polri untuk mengerti kedatangan FBI ke Indonesia. Sekalipun dalam kasus pelecehan di Jakarta International School, tujuan pasti FBI sudah diketahui polisi Indonesia.
''Ada aturannya, kepolisian negara lain tidak bisa sembarangan masuk. Harus ada kasus yang menyangkut warga negaranya dalam negara yang dituju,'' kata dia, Senin (5/5).
Bambang menjelaskan, tujuan pasti FBI dinilai penting untuk melihat ada tidaknya intervensi kasus JIS. Jika, memang ada korban dari WN Amerika atau pelaku termasuk dari WN Amerika, FBI bisa saling bekerja sama dengan Polri.
Itupun memiliki aturan sendiri. FBI harus memberitahukan maksud tujuan kedatangannya ke Kedutaan Besar Amerika yang nantinya disampaikan ke pemerintahan Indonesia. Selanjutnya, pemerintah Indonesia menyampaikan ke Polri ihwal kedatangan FBI. ''Kalau asal datang, bisa ditangkap itu FBI,'' kata Bambang.
Bambang berharap kedatangan FBI tidak memengaruhi penyidikan Polri terhadap kasus JIS. Polri sendiri harus aktif untuk memastikan tujuan kedatangan FBI.
''Harus mengarah ke tujuan hukum yang benar. Polri harus punya data apakah ada Warga Negara Amerika yang terlibat atau jadi korban. Kalau kedatangan FBI hanya melindungi, itu sebetulnya tidak boleh, tidak boleh polisi asing ikut-ikut,'' kata dia.