REPUBLIKA.CO.ID, BIAK -- Petugas gabungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kabupaten Biak Numfor, Papua berhasil menangkap kembali narapidana kasus pencabulan Alex Obinaru yang melarikan diri di Kabupaten Sorong Selatan (Sorsel).
Pelaksana tugas Kalapas Kelas IIB Agustinus Korwa di Biak, mengatakan narapidana tersebut sedang dalam perjalanan untuk dibawa kembali ke Lapas.
"Setelah tiba, narapidana Biak akan diperiksa untuk dimintai keterangan mengungkap siapa yang membantu pelarian," ujar Agustinus Korwa seusai acara hari bhakti pemasyarakatan ke-50, Senin.
Ia menyebutkan jika dalam pemeriksaan ada oknum petugas Lapas terbukti ikut membantu maka ia akan dikenakan sanksi hukuman sesuai aturan. Bentuk sanksi yang diberikan, lanjut Agustinus, bisa berupa teguran lisan, tertulis hingga hukuman berat berupa pemberhentian sebagai PNS.
"Untuk bisa memberikan sanksi disesuaikan dengan hasil pemeriksaan tim setelah narapidana bersangkutan dikembalikan ke Lapas Kelas IIB," tegas Plt Kalapas Agustinus.
Berdasarkan data jumlah warga binaan Lapas Kelas IIB Biak sebanyak 110 orang dengan rincian 80 narapidana dan 30 tahanan titipan.