REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Wali Kota Tegal Ikmal Jaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling tanah antara pemkot setempat dengan pihak swasta pada 2012.
"Setelah melakukan penyelidikan terkait pelaksanaan tukar guling tanah antara Pemerintah Kota Tegal dan pihak swasta Tahun Anggaran 2012 dan dilakukan gelar perkara, penyidik KPK menetapkan IJ, selaku Wali Kota Tegal periode 2008-2013 sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang cukup," kata Juru Bicara KPK Johan Budi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Ancaman terhadap pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun, denda paling banyak Rp 1 miliar. Selain Ikmal, KPK juga menetapkan Direktur C.V. Tri Daya Pratama, Syaeful Jamil, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Syaeful juga disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.
"Dari perhitungan sementara, negara mengalami kerugian sekitar Rp8 miliar akibat tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta," kata Johan.
Johan mengatakan tersangka diduga telah melakukan penggelembungan dalam pelaksanaan tukar guling tanah milik Pemerintah Kota Tegal dengan tanah CV Tri Daya Pratama di Bokong Semar Tegal.
"Surat perintah penyidikan (sprindik) untuk kedua tersangka itu tertanggal 11 April 2014," kata Johan.
Ia mengatakan kasus dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan tukar guling tanah Pemerintah Kota Tegal dengan pihak swasta itu, merupakan kasus yang berawal dari laporan masyarakat.