Kamis 10 Apr 2014 20:40 WIB

Masuki Wilayah Indonesia, Pesawat Asing Ditangkap di Medan

Ilustrasi penerbangan
Ilustrasi penerbangan

REPUBLIKA.CO.ID,  MEDAN -- Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosekhanudnas) III Medan, Sumatra Utara, Kamis (10/4), sekitar pukul 12.45 WIB menangkap pesawat terbang asing jenis Swearingen SX-300 Nomor N54.JX ketika memasuki wilayah Indonesia karena tanpa izin.

Panglima Kosekhanudnas III Medan Marsekal Pertama TNI Sungkono di Medan, mengatakan masuknya pesawat asing ke wilayah Indonesia tersebut, terdeteksi radar militer milik TNI-AU. Pihaknya kemudian mengerahkan pesawat tempur F-16 ke daerah Meulaboh,Aceh, untuk mengecek keberadaan pesawat asing itu.

Setelah dicek, katanya, memang benar ada pesawat asing masuk wilayah Indonesia. Pihaknya kemudian memerintahkan pesawat asing itu untuk turun dan selanjutnya pesawat itu digiring ke Lanud Soewondo.

Pesawat asing yang berasal dari Colombo, Sri Lanka, dengan tujuan penerbangan Singapura itu, ternyata memasuki wilayah Indonesia. Pangkosek menyebutkan, pesawat asing yang dipiloti Hainz Pieter (65) berkewarganegaraan Swiss, saat ini sedang diperiksa petugas TNI-AU, karena memasuki wilayah Indonesia tanpa izin. "Ini adalah pelanggaran, karena memasuki wilayah suatu negara tanpa izin," ucap Sungkono.

Ia menyatakan tidak menerima alasan pilot pesawat asing tersebut, memasuki wilayah Indonesia karena cuaca. "Pesawat asing itu, saat ini ditahan di Lanud Soewondo dan di dalam pesawat tersebut, terdapat satu buah sepeda lipat, satu unit tempat tidur lipat, dan dua jerigen air bersih," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement