REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Sesosok bayi perempuan bernama ditelantarkan oleh seseorang tidak dikenal di Pintu II PRJ Kemayoran, Pademangan Timur, Pademangan, Jakarta Utara. Bayi tersebut diletakkan di samping gerobak penjual kopi, Ahad (6/4) sekitar pukul 15.30 WIB.
Kejadian ini lalu dilaporkan ke kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti. Polisi langsung memeriksa tiga saksi, dua dari pedagang kopi bernama Dede dan Siti serta satu orang ibu rumah tangga Carinih.
Melalui keterangan saksi Dede dan Siti yang sedang berjualan, keduanya melihat seorang laki laki sekitar umur 35 tahun turun dari mobil warna hitam. ''Laki-laki itu memiliki ciri-ciri rambut cepak, kulit sawo matang, memakai celana jeans dan kemeja, kemudian meletakan seorang bayi perempuan di atas trotoar di samping gerobak saksi,'' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Rikwanto, Kamis (10/4).
Orang tersebut meninggalkan bayi tersebut beserta uang sebesar Rp 200 ribu. Ia mengatakan kepada saksi untuk menitip anak tersebut dan berjanji akan mengambilnya kembali.
Saksi pun berteriak memanggil orang tersebut ketika orang tidak dikenal itu ingin pergi, dan langsung masuk ke dalam mobil untuk pergi melarikan diri. ''Namun setelah ditunggu sampai jam 19.00 WIB, pelaku tidak juga mengambil anak tersebut dan jam 20.00 WIB, karena takut, saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pademangan,'' kata Rikwanto.
Polisi langsung memberikan perawatan kepada anak tersebut. Sitaan yang di dapatkan ialah satu kaos dalam balita warna kuning bergambar Angry Bird, sepasang sepatu balita beserta kaos kakinya yang warna kombinasi pink dan putih.
Rikwanto mengatakan, polisi terus berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia untuk mengecek legalitas surat dan dokumen anak tersebut. ''Ini kasus dugaan penelantaran anak dengan Pasal 305 KUHP dan Pasal 77 UU IR No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,'' kata dia.