REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU-- Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menemukan 35 dugaan pelanggaran kampanye politik oleh sejumlah calon legislatif yang didominasi oleh indikasi politik uang. "Sebagian telah dilaporkan ke Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) Riau dan sebagian ke Polda Riau," kata Koordinator Fitra Riau, Usman kepada Antara di Pekanbaru, Senin siang.
Total yang sudah dilaporkan ke Bawaslu ada sekitar 20 kasus, terdiri dari penyalahgunaan fasilitas negara dan kebanyakan adalah politik uang dengan cara pemberian barang. Ia menjelaskan, mereka (para caleg diduga langgar aturan) terdiri dari hampir seluruh partai.
"Mulai dari Golkar, PAN, PDI Perjuangan, Demokrat dan Gerindra serta caeg dari partai lainnya, hampir semua partai," katanya.
Saat ini, kata dia, yang sudah dinaikkan atau dilaporkan ke Polda Riau ada dua temuan kasus dugaan politik uang. "Satu merupakan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan satu dari calon legislatif DPRD Riau," katanya.
Saat ini kata dia, juga sedang dilaporkan dugaan pidana caleg dari Partai Amanat Nasionao (PAN) dan yang lainnya juga akan menyusul. Ia mengatakan, Fitra mendesak agar kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan politik uang ini demi kelancaran jalannya pemilihan umum legislatif di Riau.
"Kemungkinan jumlahnya juga akan terus bertambah seiring masih terus bekerjanya anggota di lapangan," katanya.