Kamis 03 Apr 2014 23:14 WIB

Saksi Sebut Indoguna Pemain Lama Bisnis Impor Daging

Pengadilan Tipikor
Pengadilan Tipikor

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (3/4), kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap penambahan kuota impor daging sapi. Pada kesempatan itu, Kasubdit Sarana 3 Direktorat Jenderal Peternakan Kementerian Pertanian (Kementan), Erwin Sueb membenarkan jika PT Indoguna Utama adalah pemain lama dalam bisnis impor daging. 

Hal itu disampaikan Erwin saat bersaksi di sidang lanjutan perkara suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa Maria Elisabeth Liman. Awalnya, terdakwa yang juga Direktur Utama PT Indoguna menanyakan kepada Erwin soal nama PT Indoguna di Kementan.

"Apakah PT Indoguna adalah importir yang sudah lama mengajukan permohan baik yang berlaku dengan kuota maupun tidak dengan kuota?," tanya Maria .

"Ya itu sudah lama," jawab Erwin di hadapan majelis hakim yang diketuai Purwono Edi Santosa.

Pertanyaan Maria itu sekaligus menguatkan alasan dua kali penolakan permohonan impor yang diajukan PT Indoguna atas inisiatif Elda Devianne Adiningrat.

"Memang ada pengajuan dari empat perusahaan, salah satunya PT Indoguna. Tapi ditolak karena memang tidak ada surat dari Dirjen soal penambahan kuota."

Erwin yang mengurusi soal pelayanan dan perizinan itu menjelaskan bahwa pengajuan yang masuk ke mejanya atas nama Elda dan Juard dari PT Indoguna, padahal Elda tidak ada jabatan di perusahaan tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement