Selasa 13 May 2014 16:13 WIB

Dirut PT Indoguna Divonis 2 Tahun 3 Bulan Penjara

Rep: gilang akbar prambadi/ Red: Muhammad Hafil
Pledoi Elizabeth Liman. Terdakwa Kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4).
Foto: Republika/ Wihdan
Pledoi Elizabeth Liman. Terdakwa Kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi, Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman membacakan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhkan vonis hukuman dua tahun tiga bulan penjara kepada Direktur Utama (Dirut) PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Selain itu, Maria juga dikenai kewajiban membayar denda pidana berupa denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Demikian diungkapkan Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso dalam sidang vonis kasus suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta Selasa (13/5).Vonis ini lebih ringan dari pada tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang April lalu. 

Saat itu, Maria dituntut empat tahun enam bulan penjara. Jaksa juga menuntut Maria dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan.

"Mengadili dan menyatakan terdakwa bersalah, atas perbuatannya dan untuk tetap menyatakan terdakwa berada dalam penahanan," kata Ketua Majelis Hakim Purwono Edi Santoso. 

Purwono mengatakan, Majelis Hakim melihat  Maria telah terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI) sebesar Rp 1,3 miliar. Dikatakan Purwono, uang suap itu diberikan kepada LHI agar dengan jabatannya dan kedekatannya dengan pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) dapat memberikan pengaruh terkait impor daging sapi. 

Dengan suap tersebut, LHI diharapkan Maria dapat membantu Indoguna mendapatkan tambahan kuota impor daging saping. Majelis Hakim menilai Maria terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama.  

"Menyatakan terdakwa terdakwa Maria Elizabeth Liman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Purwono. 

Seperti diketahui Maria dalam sidang tuntutan disebut JPU terbukti bersama dengan anaknya Arya Abdi Effendy dan Direktur Sumber Daya Manusia serta Urusan Umum PT Indoguna Juard Effendi dalam kurun waktu Oktober 2012 sampai Januari 2013, menyuap LHI. Saat itu LHI selaku Anggota Komisi I DPR periode 2009-2014 sekaligus Presiden PKS dimana Mentan Suswono merupakan kader partai tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement