REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Selain dinilai kooperatif selama sidang, ada pertimbangan yuridis majelis hakim ketika memberikan vonis setengah kali lebih ringan dari tuntutan kepada Dirut Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIpikor) Jakarta Selasa (13/5), Maria divonis 2 tahun 3 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK yakni empat tahun empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp 200 juta subside empat bulan kurungan. Tak hanya itu, vonis tersebut lebih ringan ketimbang vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kepada LHI dengan pidana 16 tahun penjara.
Menurut Majelis Hakim, Maria dipandang sudah memberikan kontribusi nyata kepada negara dengan berupaya mengatasi kelangkaan daging sapi nasional.
"Majelis menghargai konstribusi terdakwa dalam mempertahankan perusahaannya dan mengatasi kelangkaan daging sapi," kata anggota Majelis Hakim Alexander jelang akhir persidangan.
Meski demikian, perbuatan Maria yang terbukti menyuap untuk mendapatkan kuota tambahan impor daging tetap harus dipertanggungjawabkan. Atas vonis yang dijatuhkan hakim, JPU dan Maria berserta kuasa hukum menyatakan pikir-pikir.
“Ini agak berat (vonis), cukup ada ganjalan karena majelis hakim menyimpulkan uang Rp 300 juta dan Rp 1 miliar ditujukan untuk Luthfi," kata Penasehat Hukum Maria Denny Kailimang usai sidang.
Sebelumnya, dalam persidangan pemeriksaan terdakwa, Maria membantah sudah memberikan uang dengan total Rp 1,3 miliar kepada Luhfi Hasan Ishaq (LHI).