REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG- Mantan presiden Partai PKS Lutfhi Hasan Ishaaq resmi bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Kota Bandung dilaporkan tertanggal 6 Mei yang lalu. Ia masih harus melaksanakan wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.
"Memang sudah bebas," ucap Kadivpas Kanwil Kemenkumham Jawa Barat Robianto saat dikonfirmasi, Rabu (29/5/2024).
Lutfhi Hasan Ishaaq divonis hukuman penjara 16 tahun dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti bersalah dalam kasus kuota impor sapi dan tindak pidana pencucian uang.
Lutfhi mengajukan banding dan kasasi dengan hasil ditolak oleh majelis hakim bahkan hukumannya diperberat menjadi 18 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hukuman ditambah dengan pencabutan hak politik usai menjalani pidana pokok. Ia ditahan sejak tahun 2013 silam.