Jumat 13 Oct 2017 19:33 WIB

KPK: Rumah Luthfi Hasan Ishaaq Sudah Terjual

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi rumah milik terpidana kasus korupsi impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, yang disita KPK di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Jalan Kebagusan Dalam I, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengunjungi rumah milik terpidana kasus korupsi impor daging sapi, Luthfi Hasan Ishaaq, yang disita KPK di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1, Jalan Kebagusan Dalam I, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (10/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa rumah mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq telah terjual melalui sistem e-auction pada Jumat (13/10). Luthfi Hasan Ishaaq merupakan terpidana dalam perkara korupsi pengurusan penambahan kuota impor daging sapi dan pencucian uang.

"Hari ini ada e-auction yang dilakukan KPK dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta atas barang rampasan perkara atas nama Luthfi Hasan Ishaaq berupa satu unit rumah di Lenteng Agung Jakarta Selatan," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/10).

Objek lelang berupa satu unit rumah di Perumahan Rumah Bagus Residence Blok B1 di Jalan Kebagusan Dalam I RT 007 RW 04 Lenteng Agung Jakarta Selatan. Luas tanah sekitar 441 meter persegi atas nama pemegang hak Teuku Fajar.

"Hari ini sudah dilelang dan objeknya terjual pada harga Rp 2,9 miliar sesuai harga limit yang dimenangkan oleh seorang penawar, yang menjadi satu-satunya penawar," tutur Yuyuk.

Menurut dia, KPK kembali menegaskan bahwa unit pengelolaan barang bukti (labuksi) KPK terus berupaya untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara melalui asset recovery, salah satunya dengan segera melelang barang-barang rampasan dari perkara yang telah inkracht.

"Belum lama ini, KPK melalui KPKNL Purwakarta juga telah melelang sejumlah barang rampasan dari perkara atas nama Ojang Sohandi berupa 26 bidang tanah yang terletak di Kabupaten Subang pada 4 Oktober 2017," kata Yuyuk.

Ojang Sohandi merupakan mantan Bupati Subang yang telah menjadi terpidana perkara menerima suap dan pencucian uang BPJS Subang 2014. Ia menjelaskan dari 26 bidang tanah tersebut yang dibagi menjadi 13 paket lelang, terjual sebanyak enam paket lelang yang terdiri dari 16 bidang tanah senilai Rp 8,1 miliar.

"Terhadap tujuh paket yang terdiri dari 10 bidang tanah yang belum laku terjual dijadwalkan kembali oleh KPKNL untuk dilelang kembali," ucap Yuyuk.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement