Rabu 02 Apr 2014 12:40 WIB

Istri Roy Suryo Dilaporkan ke Bawaslu DIY, Kenapa?

Rep: Yulianingsih/ Red: Bilal Ramadhan
Roy Suryo
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Roy Suryo

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA-- Istri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD dari DIY, Ismarindayani dlaporkan sekelompok pemuda yang menamakan dirinya Relawan Pemilu Jurdil Yogya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Rabu (2/4).

Koordinator Relawan Pemilu Jurdil Yogyakarta, Rendra mengatakan, laporan tersebut disampaikan setelah pihaknya menemukan kejanggalan dalam surat suara calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DIY. Kejanggalan itu terlihat dari perubahan foto diri pada istri Roy Suryo tersebut.

"Dalam surat suara anggota DPD yang telah di sepakati bersama di KPU, foto diri yang bersangkutan tidak mengenakan kepaya dan rambutnya tidak disanggul. Tapi pada surat suara asli foto tersebut diganti," katanya.

Dalam surat suara untuk pemilihan calon anggota DPD, 9 April mendatang kata dia, istri Menpora ini mengenakan baju kebaya biru dan bersanggul khas adat Jawa. Padahal pada surat suara hasil kesepakatan di KPU DIY, calon anggota DPD ini mengenakan jas dengan rambut digerai.

"Surat suara hasil kesepakatan bersama di KPU itu juga sudah ditandatangani yang bersangkutan pada 16 Desember tahun lalu," ujarnya.

Atas temuan itu, pihaknya meminta Bawaslu DIY segera bertindak. Sebab kata dia, pihaknya mengindikasikan adanya anggoota KPU yang "bermain" dalam hal ini. Dimana foto diri pada surat suara yang disepakati di KPU bisa berubah dari surat suara yang sebenarnya.

Hal ini kata dia, jelas telah menciderai UU no 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD. Selain itu juga melanggar PKPU no 08/2013 tentang pencalonan perseorangan peserta pemlu anggota DPD.

"Kita berharap, foto calon yang bersangkutan dikembalikan seperti foto hasil kesepakatan di KPU DIY, Desember lalu," katanya.

Pihaknya juga meminta Bawaslu mencopot semua atribut kampanye istri Roy Suryo tersebut. "Kita juga meminta surat suara asli fotonya diganti sesuai foto hasil kesepakatan dan menganulir kontestan yang tidak jujur," ujarnya.

Mereka juga berharap Bawaslu memeriksa anggota KPU DIY terkait hal itu. Laporan sekelompok pemuda ini diterima oleh Imam Akbar asisten Bidang Pengawasan Bawaslu, karena semua anggota Bawaslu sedang beraudiensi dengan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

"Kita akan klasifikasikan dari laporan ini masuk pelanggaran pemilu terkait administratif, atau kode etik atau pidana. Akan kita  kaji secepat mungkin setelah anggota Bawaslu hadir," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement