Selasa 25 Mar 2014 19:38 WIB

Komnas HAM Minta SBY Turun Tangan Hilangkan Diskriminasi Jilbab

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Polwan Berjilbab 1
Foto: Ist
Polwan Berjilbab 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengambil inisiatif menghilangkan segala diskriminasi penggunaan jilbab di seluruh Indonesia.

Menurut Komnas HAM peraturan presiden ini penting sebagai bentuk penegasan dibolehkannya penggunaan jilbab di seluruh instansi baik negeri maupun swasta serta lembaga pendidikan di Indonesia. Komisioner Komnas HAM, Maneger Nasution tingkat pelarangan jilbab di Indonesia sudah sangat memprihatinkan, dikala Indonesia sudah meratifikasi hak-hak sipil dan politik sesuai Undang-Undang (UU) 45 pasal 28.

Padahal, kata dia, dalam UU no. 39 / 1999 tentang HAM pasal 22 dijelaskan bahwa Indonesia menjunjung tinggi beribadah dan kebebasan beragama. Terlebih Indonesia adalah negara dengan mayoritas muslim.

"Kami melihat ada pihak yang tidak menjalankan UU. Termasuk ada aturan yang tidak harmonis antara UU 45 dan UU di berbagai instansi seperti Kepolisian dan lembaga pendidikan terkait larangan penggunaan jilbab," ujar Maneger kepada Republika, Selasa (25/3).

Ia menghimbau kepada Presiden agar dapat menyelesaikan polemik pelarangan jilbab di instansi dan lembaga pendidikan ini sebelum masa jabatan Presiden berakhir. "Kalau Presiden berani mengeluarkan aturan ini, maka akan menjadi sejarah emas SBY menyelesaikan peristiwa kemanusiaan yang masih terjadi di Indonesia," tegasnya.

Karena itu, pihaknya akan mengirimkan surat ke Presiden terkait berbagai laporan diskriminasi penggunaan jilbab yang dinilai sudah menyentuh pada pelanggaran HAM. Seperti yang terjadi di Akademi Kepolisian (Akpol) beberapa waktu yang lalu.

Ia menceritakan kronologis kasus diskriminasi penggunaan jilbab yang terungkap setelah Komnas HAM menerima pengaduan dari seorang tenaga pendidik di Akpol Semarang. Yakni ketika salah satu tenaga pendidik wanita, Kompol Y yang harus melepas jilbab yang telah ia gunakan setelah adanya aturan penundaan oleh mantan Wakapolri Oegroseno pada saat itu. Karena masih menggunakan jilbab, ungkap dia, atas perintah dari Kepala Koordinator Tenaga Pendidik (Kakorgadik) Kompol Y diminta tidak lagi mengajar pada Januari 2014.

Dalam laporannya ke Komnas HAM, Kompol Y pun mengungkapkan ada sikap tidak pantas yang ia terima karena harus dipermalukan saat apel di lapangan karena menggunakan jilbab. Kompol Y kemudian melaporkan tindakan yang diterimanya tersebut ke Komnas HAM.

"Atas laporan tersebut kita sudah bersurat ke Gubernur Akpol dan kita langsung adakan pertemuan, Selasa (25/3) ini," terangnya. Ketika bertemu Wakil Gubernur Akpol, Brigjen Pol. Sriyono, Maneger meminta hak beragama dan mengamalkan agama adalah HAM yang tidak boleh dikurangi dalam keadaan apapun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement