REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Wanita atau siswi Muslim yang ingin berjilbab menunjukkan nilai positif karena memiliki kesadaran religius. Mereka tak seharusnya dicurigai. Wakil Menteri Agama Nasaruddin Umar, Rabu (2/4), mengungkapkan penanganan kasus jilbab di 40 sekolah negeri di Bali adalah wilayah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kementerian Agama menyerahkan persoalan itu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tapi untuk pembinaan masyarakat, Kementerian Agama juga mempunyai akses untuk bicara.
Kemenag pun memiliki kewajiban untuk memfasilitasi kerukunan umat beragama, termasuk penggunaan simbol beragama seperti jilbab. Muslimah yang ingin berjilbab justru menunjukkan nilai positif.
''Dengan berjilbab mereka menunjukkan kesadaran religiusitas. Harusnya tidak perlu dicurigai,'' kata Nassaruddin. Yang perlu dicurigai adalah justru mereka yang tidak menunjukkan identitas agama apapun.
Di berbagai negara saat ini sudah membolehkan penggunaan jilbab di muka umum. Indonesia, kata Nasaruddin, yang mayoritas penduduknya Muslim, harusnya juga bisa.