REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Masih banyak usaha kecil dan menengah (UKM) di Kabupaten Sukabumi yang belum mendapatkan sertifikasi pangan industri rumah tangga (PIRT). Hal ini disebabkan masih minimnya pengetahuan pelaku UKM mengenai pentingnya PIRT.
Kepala Bidang UKM, Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Sukabumi, Agus Ernawan kepada Republika, Senin (24/3), mengatakan, dari data yang ada, sejak 2006 lalu ada sebanyak 416 UKM yang bergerak dalam bidang makanan dan sudah mendapatkan PIRT.
Akan tetapi jumlah tersebut masih sedikit. Pasalnya, jumlah UKM di Sukabumi mencapai sebanyak 27 ribu unit. Mayoritas UKM itu bergerak dalam bidang makanan.
Ditambahkan Agus, saat ini Diskoperindag berupaya mendorong agar ribuan pelaku UKM mendaftarkan usahanya dan memperoleh izin PIRT. Terlebih, tanpa sertifikasi PIRT tersebut para pelaku UKM tidak bisa memperluas pemasaran produknya ke pasar modern.
"Kendalanya, masih ada pelaku UKM yang belum tahu pentingnya PIRT," terang Petugas Bidang UKM, Unang. Sehingga diperlukan upaya sosialisasi dan pembinaan agar mereka tergugah semangatnya untuk memproses sertifikasi PIRT.
Menurut Unang, keberadaan PIRT memberikan manfaat dan keuntungan tersendiri bagi pelaku UKM. Misalnya pelaku UKM membuat kemasan yang menarik dan dicantumkan nomor PIRT agar menarik minat konsumen.