Senin 18 Oct 2021 06:53 WIB

Ini Alasan Restoran Dipanggil Polisi

UMKM yang memberi merek pada produknya segera mengurus izin BPOM atau PIRT.

Rep: ii/ Red: Agus Yulianto
Pemilik usaha membungkus lele sebelum dimasukkan ke ruang pendingin di Pinang, Kota Tangerang, Banten. Tempat tersebut mengoleh lele menjadi  frozen food. (Ilustrasi)
Foto: FAUZAN/ANTARA
Pemilik usaha membungkus lele sebelum dimasukkan ke ruang pendingin di Pinang, Kota Tangerang, Banten. Tempat tersebut mengoleh lele menjadi frozen food. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah restoran mendapat undangan klarifikasi dari polisi terkait produk makanan beku atau frozen food yang dijual di aplikasi Grabfood. Alasannya, karena produk itu tak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau Produk Industri Rumah Tangga (PIRT).

Informasi tersebut dibagikan lewat Twitter oleh akun @astridmokoginta. "Di share sama temen gw, karena gw jualan, buat temen2 UMKM yang jualan frozen food ada yang ngalamin gini juga? Gw lagi nanya ini cerita awalnya gimana..., Tapi kalau sampe di polisiin hanya karena nggak ada BPOM/PIRT ya piye. Kak @arieparikesit tau kah?" Tulis dia seraya menampilkan postingan Instagram Story temannya.

Dalam postingan Instagram Story itu diceritakan, restoran tersebut menjual frozen food lewat Grabfood bukan di supermarket. Hanya saja ternyata tetap harus ada izin edarnya.

"Cuma jual (melalui Grabfood) karena kemarin PPKM dan memang kan biasa resto jual versi beku untuk customer masak sendiri di rumah. Ternyata dipermasalahkan, jual makanan beku tetap harus ada izin edar PIRT atau BPOM, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri," kata tulisan di Instagram Story yang nama penulisnya ditutupi.

Penulis melanjutkan, intinya semua yang disimpan selama satu minggu lebih harus diurus perizinannya. Restoran itu pun terkena tindak pidana, dengan hukuman ancaman penjara atau denda Rp 4 miliar.

Akhirnya, sang penulis Instagram Story mendatangi kantor polisi pukul 13.00 WIB. Sesampainya di sana, terdapat beberapa orang dengan kasus hampir serupa.

"Ada yang jual bubuk cabe rumahan, ada yang jual mie dibekuin. Bahkan ada adek-adek sendirian, dia dijemput dari rumah lalu dimasukin mobil pulici (polisi) terus disuruh tunggu di kantor, karena jual kopi bubuk yang dia merekin, macam kriminal kelas berat padahal salah dia cuma ketidaktahuan harus urus izin karena baru banget mulai jualan," bunyi Instagram Story.

Si penulis menceritakan, sesampainya di kantor polisi, ia disuruh menunggu lalu diminta klarifikasi. Polisi bertanya mengenai bahan yang digunakan, cara masak, dijual di mana, jumlah staff, jumlah omset, lalu meminta surat legalitas perusahaan. Terakhir, diberitahu pelanggaran UUD apa saja yang dilanggar sekaligus sanksi-nya.

"Intinya, mau dijawab apapun, kita di pihak yang salah, mereka paham atas kesulitan bisnis di masa covid dan paham atas ketidaktahuan kita soal izin tentang frozen food ini, tapi hukum tetap harus ditegakkan. Apa yang lalu sudah salah terjadi dan apa yang harus mereka proses ya kita taulah bagaimana ke depannya," lanjut tulisan dalam Instagram Story.

Penulis melanjutkan, polisi bertanya soal aspirasi apa yang bisa diberikan ke polisi terkait masalah itu serta itikad baik apa yang bisa diberikan. Maka terjadilah diskusi antara bawahan dengan komandan yang berlangsung bolak balik dari jam 13.00 WIB sampai 20.00 WIB.

Penulis diminta menunggu, sampai akhirnya dilepas dengan aspirasi semampunya. Penulis berpesan, agar para UMKM di luar sana yang memberi merek pada produknya segera mengurus izin BPOM atau PIRT, terutama produk makanan beku. 

"Banyak banget yang ga tau soal beginian. Sayang kan usaha yang udah kita tuang capek-capek ke bisnis malah harus disalurkan ke pihak lain. Kalo belom mau urus ijin, jangan pake merek dulu, lagi gencar banget," kata si penulis mengingatkan lewat Instagram Story. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement