REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI saat ini tengah menggodok implementasi vaksinasi demam berdarah dengue (DBD). Peruntukan vaksinasi tersebut yakni rentang usia 6-45 tahun.
"Kami melakukan operational research, bagaimana efektif atau tidak dan bagaimana strategi pemberiannya. Biasanya kita butuh waktu 1-2 tahun, iya (kemungkinan realisasi 2025)," ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kemenkes Imran Pambudi dalam acara perayaan Hari Olahraga Nasional 2023 di Jakarta International Velodrome, Pulo Gadung, Jakarta Timur, Ahad (10/9/2023).
Imran menuturkan, pengkajian vaksinasi DBD itu dilakukan sejalan dengan telah mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada Agustus 2022 lalu. Namun, batasan usia yang bisa menerima vaksin masih terbatas di usia tertentu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Satgas Imunisasi Dewasa Pengurus Besar Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) Sukamto Koesnoe menuturkan bahwa kalangan profesional menganjurkan vaksinasi DBD yang telah mendapatkan izin oleh BPOM.
"Satgas imunisasi dewasa telah melakukan kajian. Tentu saja satu produk vaksin jika disetujui izin edar oleh BPOM itu sudah melewati berbagai fase penelitian, fase 1,2,3 dengan berbagai bukti keamanan dan manfaat. Jadi ketika bukti manfaat itu sudah firm, maka kami dalam hal ini menganjurkan manfaatnya kepada masyarakat," kata Sukamto.
Sukamto menyebut pihaknya juga melakukam advokasi kepada pemerintah mengenai manfaat vaksinasi DBD. "Vaksinasi ini bisa dikasih untuk umur 6-45 tahun, sesuai perizinan. Semua orang yang sehat bisa vaksin, baik yang sudah maupun belum kena DBD," jelas dia.
Dalam implementasinya, ada beberapa kalangan yang tidak diperkenankan untuk suntik vaksinasi DBD. Yakni diantaranya orang yang sedang minum obat-obatan, orang dengan kondisi daya tahan tubuh yang secara genetik lemah.