Jumat 21 Mar 2014 13:49 WIB

Nasdem Apresiasi MK Tolak Uji Materi Pilpres

 Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah)  beranjak meninggalkan Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (20/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra (tengah) beranjak meninggalkan Ruang Sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (20/3). (Republika/Aditya Pradana Putra)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ferry Mursyidan Baldan menganggap penolakan uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden (Pilpres) adalah keputusan yang tepat.

"Partai NasDem memandang (putusan MK) tepat karena jika dikabulkan khawatir akan merusak desain Pemilu dan tatanan pemerintahan saat ini," kata Ferry di Bandung, Jawa Barat, Jumat.

Ferry mengatakan, jika MK mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra itu, maka lembaga konstitusi tersebut merapat sendiri ketetapan yang sama.

Lebih lanjut, Ferry menyatakan keputusan menghilangkan Presidential Threshold (PT) akan merusak tatanan pemilihan umum (Pemilu). Ferry mengkhawatirkan tidak adanya PT akan menumbuhkan partai kecil yang hanya semangat mengajukan calon presiden sehingga menimbulkan masalah lain.

"Kalau seandainya partainya kecil menang jadi presiden maka sangat mungkin terjadi pemerintah tidak stabil, jadi sangat terganggu," ujar Ferry.

Ferry menambahkan pemerintahan akan bermasalah ketika sebuah partai kecil yang tidak memiliki anggota DPR RI namun berkuasa dalam pemerintahan.

Permasalahan akan muncul dalam putusan berkaitan dengan regulasi, pembahasan anggaran berdasarkan keputusan anggota DPR, ungkap Ferry.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement