REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polsek Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten, melakukan pengembangan penyelidikan terhadap kasus penggadaian puluhan mobil rental oleh tersangka Julius Hadinata.
"Kita terus mencari puluhan mobil lainnya yang belum ditemukan setelah digadaikan tersangka ke sejumlah orang," kata Kanit Reskrim Polsek Panongan, Inspektur Polisi Dua Ucu Nuryandi di Tangerang, Kamis.
Ia mengatakan, mobil yang digadaikan tersangka tersebar di beberapa lokasi, mulai dari Tangerang hingga Jakarta.
Saat ini, baru enam mobil yang telah disita oleh polisi pascapenangkapan tersangka akhir pekan lalu. Pengungkapan tersebut pun diketahui setelah pemilik rental menemukan mobilnya.
"Kini, banyak pemilik rental yang melapor kehilangan mobilnya setelah dipinjam tersangka. Kita akan data dan telusuri," ujarnya.
Dari pengakuan tersangka, jumlah mobil yang digadaikan ke orang hanya berjumlah 18 unit. Namun, dari penyelidikan dan pengembangan sementara, totalnya di atas 30 unit.
Sebab, mobil yang digadaikan oleh pelaku, dihargai sebesar Rp10 sampai Rp40 juta. Apalagi jangka waktunya tidak ditetapkan. "Maka itu, sangat cepat sekali mobil itu digadaikan karena harganya murah," katanya.
Sementara untuk BPKB mobil, katanya, biasanya akan segera diambilkan oleh pelaku setelah uang dari gadai mobil cair.
"Jadi dia minta uangnya dahulu untuk menebus BPKB, namun tak kunjung diselesaikan setelah dapat uang itu," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"Saya terpaksa melakukan ini karena kebutuhan bisnis. Tetapi sebagian lagi untuk bantu berobat orang tua," kata pelaku.