REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mewacanakan untuk menerbitkan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) elektronik atau E-STNK. Sehingga tanda pemilik kendaraan itu tidak lagi berbentuk kertas yang beredar hingga saat ini. Inovasi tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Pengamat Transportasi, Budiyanto rencana Polri akan menerbitkan STNK dalam bentuk Elektronik tidak menyalahi Peraturan perundang- undangan yang berlaku. Karena kalau ditinjau dari aspek hukum dapat dibenarkan. "Apalagi jika kita hubungkan dengan era digitalisasi yang sekarang sedang trend berkembang, inovasi ini sangat positif sesuai perkembangan teknologi," ujar Budiyanto dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Selasa (5/11).
Kemudian pengertian STNK ini diatur dalam Perkap No 5 th 2012 tentang Registrasi dan identifikasi (Pasal 1 angka 9). Namun, kata Budiyanto. Subtansinya bahwa STNK bisa berbentuk surat atau kertas maupun bentuk lain. Rencananya, Polri menyiapkan e- STNK atau STNK elektronik pada tahun 2021 mendatang.
Namun, kata Budiyanto, perlu dipertimbangkan sebelum rencana ini direalisasikan perlu ada pengkajian yang mendalam dari beberapa aspek. Sebagai contoh, aspek hukum, sosial dan ekonomi. Karena ini, akan berkaitan dengan peningkatan kualitas pelayanan masyarakat umum. Kemudian, sambung Budiyanto, bagaimana penerimaan masyarakat terhadap program tersebut
Lanjut Budiyanto, berapa besar biaya yang akan dibebankan oleh pemilik kendaraan terhadap biaya penghasilan negara bukan pajak (PNBP). STNK yang diterbitkan sekarang dalam bentuk surat atau kertas tentunya keuntungan adalah biaya lebih ringan, baik yang ditanggung negara maupun pemilik kendaraan. "Jangan sampai memberatkan pemilik kendaraan," kata mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tersebut.
Hanya saja, kerugian dengan bentuk surat atau kertas yang jelas gampang sobek,lusuh,dan data cepat rusak atau akurasinya tidak terjamin secara maksimal karena gampang sobek dan sebagainya. Maka adanya rencana inovasi penerbitan STNK Elektronik dilihat dari aspek biaya (faktor ekonomi) sudah dipastikan biaya yang dikeluarkan oleh Negara dan pemilik kendaraan akan lebih tinggi.
"Namun ada aspek keuntungan seandainya STNK dibuat dalam bentuk Elektronik, antara lain, akurasi data terjamin, tidak gampang rusak dan lebih praktis," tutur Budiyanto.
Selanjutnya, kata Budiyanto, lepas dari aspek untung rugi dari perubahan STNK surat/ kertas ke bentuk Kartu (Elektronik) tetap perlu ada pengakajian yang mendalam dari beberapa aspek tadi sehingga seandainya sudah dilaksanakan menghasilkan suatu program yang efektif, efisien dan modern, paralel dengan trend perkembangan era digitalisasi yang sedang berkembang.
"Perlu untuk diberikan apresiasi terhadap program ini karena program ini cukup bagus dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dibidang registrasi dan identifikasi," puji Budiyanto.
Budiyanto menyarankan, penekanan buat perencanaan yang matang dengan pentahapan yang jelas. Tentunya dengan mengikutsertakan seluruh pemangku kepentingan yang bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan untuk ikut terlibat dalam proses pembahasan dari awal sampai akhir (eksekusi program).
"Intinya pembayaran administrasi STNK dalam PNBP jangan terlalu memberatkan pemilik kendaraan," tegas Budiyanto.