REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasca banjir melanda DKI Jakarta, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka posko pelayanan untuk mengurus kerusakan dokumen atau surat-surat kendaraan. Salah satunya ada pelayanan pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"Dalam rangka menyikapi kondisi wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya yang telah terkena musibah banjir pada awal tahun 2020 dan mengakibatkan sejumlah kerusakan, termasuk di antaranya dokumena atau surat-surat kendaraan, maka Sie BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya membuka Posko Pelayanan BPKB Bencana Banjir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Ahad (5/1).
Yusri mengungkapkan, posko ini dibuka di Gedung Biru Pelayanan BPKB Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Ia berharap, dengan diadakannya posko ini mampu memberikan kemudahan dalam pelayanan dan prioritas, khususnya terhadap masyarakat yang BPKB-nya rusak atau hilang akibat banjir. "Sehingga masyarakat dapat terlayani dengan cepat," ujar Yusri.
Adapun persyaratan penerbitan BPKB yang rusak akibat banjir adalah dengan melampirkan dokumen yang telah rusak, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik kendaraan, cek fisik asli kendaraan, dan fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Sedangkan untuk persyaratan penerbitan BPKB hilang antara lain, (surat) laporan polisi dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Polres, fotokopi STNK dan KTP pemilik (kendaraan), iklan tiga media yang berbeda dengan tenggang waktu satu minggu masing-masing media, cek fisik kendaraan asli, dan kendaraan harus dihadirkan saat pengurusan," papar Yusri.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kaurmin Bag Produk Kreatif Biro Multimedia Divisi Humas Polri, AKP R. Dwi Chandra N menjelaskan alasan salah satu syarat penerbitan BPKB yang hilang akibat banjir harus menerbitkannya melalui iklan di tiga media berbeda. Dwi menuturkan, hal itu harus dipenuhi oleh masyarakat karena BPKB merupakan dokumen resmi yang tidak bisa diterbitkan secara sembarangan.
"Alasannya karena BPKB adalah dokumen resmi atau registrasi kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua, roda empat atau lebih," ungkap Dwi.
Dia merinci, untuk syarat iklan di tiga media itu memang tertera di dalam sebuah peraturan. Meski demikian, Dwi tidak mengatakan secara rinci mengenai peraturan yang ia maksud.
Ia hanya menyebut, hal ini dilakukan untuk menghindari tindakan duplikasi dokumen. Dwi menilai, bisa saja ada masyarakat yang menemukan BPKB yang dimaksud dan mengembalikannya setelah melihat iklan tersebut. Sehingga, opsi membuat BPKB baru tidak jadi dilakukan karena sudah menemukannya lewat iklan itu.
"Untuk iklan di tiga media dari masyarakat selama tiga minggu, jika ada yang menemukan, maka dapat menghubungi si pemilik (kendaraan) dan syarat tersebut ada di UU (Undang-undang) untuk menghindari duplikasi dokumen," jelasnya.