Rabu 19 Mar 2014 17:19 WIB

Pemenang Pemira PKS Belum Tentu Jadi Capres atau Cawapres

 Ratusan ribu kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghadiri kampanye terbuka di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Agung Supriyanto)
Ratusan ribu kader dan simpatisan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menghadiri kampanye terbuka di Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Ahad (16/3). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mahfudz Siddiq mengatakan, hasil pemilihan raya (Pemira) yang masih digodog oleh Majelis Syuro PKS, belum tentu menjadi capres maupun cawapres.

"Kita masih lihat dulu situasi dan kondisi pascapemilihan legislatif, belum bisa pastikan, nawaitunya (niatnya) sih nyapres, kan telah mengerucut tiga nama, nanti di Majelis Syuro," katanya di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, dalam pemira PKS lalu, lima nama memperoleh suara tertinggi yaitu Hidayat Nur Wahid dengan 55.670 suara, Anis Matta 48.153 suara, Ahmad Heryawan 46.014, Tiffatul 31.714 suara, dan kelima adalah Nur Mahmudi Ismail dengan perolehan 20.429 suara.

PKS menetapkan tiga nama teratas untuk diuji publik. Uji publik selain oleh majelis syuro partai, juga melalui survei masyarakat untuk melihat elektabilitas partai. Ia menegaskan, pihaknya baru akan menentukan langkah selanjutnya, setelah konstelasi perolehan pemilihan legislatif lebih jelas.

Sampai sejauh ini, ia tidak bisa memastikan apakah hasil pemira akan dimajukan sebagai calon presiden atau wakil presiden, atau bahkan tidak dicalonkan. "Kita lihat nanti ya, sesuai realitas politik," katanya saat ditanyakan terkait hal itu.

Sementara itu, sejumlah partai telah mendeklarasikan para kandidat calon presiden. Partai Golkar mendeklarasikan Aburizal Bakrie, Partai Gerindra mendukung Prabowo Subianto dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah menetapkan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi).

Sedangkan Partai Demokrat sampai saat ini juga belum memastikan, meskipun menggelar konvensi calon presiden.

Berdasarkan Pasal 9 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki suara minimal 20 persen di parlemen hasil pemilu legislatif atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement