Rabu 12 Mar 2014 12:31 WIB

Pasang Atribut Kampanye di Pengadilan, Panwaslu Tegur PBB

Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ROSA PANGGABEAN
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG-- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar) akan menegur "Z" calon legislatif (caleg) dari Partai Bulan Bintang (PBB) karena memasang alat peraga kampanye (ATK) di area Pengadilan Negeri (PN) Padang

"Kami meminta caleg tersebut mentaati aturan yang telah ditentukan dalam pemasangan APK," kata Ketua Panwaslu Kota Padang, Nurlina K, di Padang, Rabu.

Ia menjelaskan Panwaslu akan memberikan surat kepada pimpinan partai politik (parpol) dalam hal ini PBB untuk menertibkan caleg itu yang telah menyalahi aturan pemasangan ATK. "Kami akan memberikan surat rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait caleg salah dalam pemasangan ATK," ungkapnya.

Sesuai aturan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, caleg dilarang memasangan APK di tempat ibadah, sekolah, serta perkantoran. "Tempat ini harus steril dari praktik kampanye oleh caleg parpol maupun caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD), karena memang merupakan tempat terlarang," katanya.

Ia mengatakan Panwaslu sudah berapa kali memberikan surat rekomendasi kepada pimpinan parpol untuk mentaati aturan pemasangan APK. "Walaupun sudah berapa kali ditertibkan namun, caleg masih memandel memasang ATK," katanya.

Ia menjelaskan Panwaslu meminta pimpinan parpol untuk mentaati aturan yang telah ditetapkan dalam pemasangan APK. "Kami meminta kepada peserta Pemilu untuk mematuhi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan KPU Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD," ungkapnya.

Sementara itu, Humas PN Padang, Mahyuddin menyatakan PN Padang tidak tahu ada caleg memasang APK di area perkantoran. "Belum mendapat informasi kalau ada caleg pasangan APK di area perkantoran," katanya.

PN Padang akan melakukan pengecekan kebenaran adanya APK caleg di area perkantor. "Jika memang ada kami akan menurunkan APK milik caleg tersebut," tegasnya.

Sementara itu, tempat terpisah, Zaniati caleg PBB menyatakan tidak tahu APK yang dipasangnya berada di kantin kantor PN Padang. "Bukan saya yang pasangan APK tersebut, namun para pendukungnya memasang di kantin kantor PN Padang.

Ia menjelaskan bersedia melepaskan APK yang terpasang di kantin kantor PN Padang. "Tim pendukung secepatnya melepaskan APK yang dipasangan di kantin kantor PN Padang," ungkapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement