Selasa 13 Feb 2018 14:07 WIB

Panwaslu Kab Bandung Minta Atribut Kampanye Diturunkan

Hampir semua timses pasang atribut kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Hazliansyah
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)
Foto: ANTARA/ROSA PANGGABEAN
Atribut kampanye dan bendera partai politik (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOREANG -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung mengimbau kepada seluruh partai politik yang mengusung bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat menurunkan atribut kampanye. Diketahui hingga saat ini banyak atribut kampanye yang sudah dipasang di berbagai titik di Kabupaten Bandung.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panwaslu Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, mengatakan, berdasarkan aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atribut kampanye seperti spanduk, baliho, poster calon atau apapun itu tidak dibenarkan selain dibuat oleh KPU.

"Hampir semua partai pengusung atau tim suksesnya telah memasang atribut kampanye para jagoannya masing-masing sebelum tahapan kampanye dimulai," ujarnya, selasa (13/2), melalui keterangan tertulis.

Pelaksanaan kampanye sendiri dimulai pada 15 Februari mendatang.

Ia menuturkan, pada pasal 70 ayat satu PKPU No 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota, parpol atau gabungan parpol, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang mencetak dan menyebarkan bahan kampanye selain dalam ukuran dan jumlah yang ditentukan KPU.

"Kalau sampai pelaksanaan kampanye dimulai atribut kampanye itu tak juga diturunkan oleh partai pengusung atau tim suksesnya, maka kami akan merekomendasikannya kepada pihak terkait untuk ditertibkan," katanya.

Ia mengingatkan agar seluruh parpol pengusung dan tim suksesnya untuk mematuhi aturan saat pelaksanaan kampanye tiba. Sebab, sebelum kampanye, sejumlah bakal calon telah melakukan pergerakan untuk menyapa rakyat dengan menggelar berbagai aneka kegiatan di Kab Bandung.

Hedi menambahkan berdasarkan pengawasan di lapangan, masih juga terdapat sejumlah gejala yang kurang baik seperti adanya keterlibatan kepala desa saat kegiatan sosialisasi yang dilakukan seorang bakal calon Gubernur Jawa Barat beberapa waktu lalu.

"Untung saja ini belum memasuki masa kampanye, sehingga tidak bisa kami tindak. Hanya, akibat kejadian tersebut kami akan melayangkan surat kepada seluruh kepala desa untuk tidak keluar jalur dalam pelaksanaan pesta demokrasi dengan menunjukan keberpihakannya terhadap salah satu pasangan calon," ujarnya.

Tak hanya itu, pihaknya pun akan mengirimkan surat peringatan kepada seluruh ASN di berbagai tingkatan agar bisa menunjukan sikap netralitasnya dengan tidak melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis atau berafilisasi dengan parpol.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement