Rabu 24 Jan 2018 19:24 WIB

Bawaslu Belum Bisa Tindak Maraknya Atribut Kampanye Pilkada

Pindakan baru bisa dilakukan setelah pasangan calon ditetapkan.

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Andri Saubani
Petugas menertibkan atribut kampanye
Foto: Yasin Habibi/Republika
Petugas menertibkan atribut kampanye

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Ratna Dewi Pettalolo, mengatakan pihaknya belum dapat melakukan penindakan atas spanduk-spanduk bakal calon kepala daerah yang saat ini marak terpasang. Penindakan atas spanduk yang mengandung unsur kampanye tersebut baru bisa dilakukan setelah penetapan calon kepala daerah Pilkada 2018.

"Karena kewenangan Bawaslu dibatasi oleh waktu, dan waktu yang dimaksud berkaitan dengan tahapan penetapan paslon, " ujar Ratna ketika dihubungi Republika, Rabu (24/1).

Sebab lanjut Ratna, setelah menjadi calon di pilkada, maka mereka baru bisa menjadi objek pengawasan. "Sekaligus ada subjek pelanggarannya sebagaimana diatur dalam UU (Pilkada). Jadi kami baru bisa menindak setelah ditetapkan pada 12 Februari mendatang, hingga selesai tahapan Pilkada 2018, " tuturnya.

Selain tidak bisa menindak, Bawaslu juga belum dapat memberikan rekomendasi jika banyak spanduk atau atribut kampanye bakal calon kepala daerah bertebaran. Proses tindak lanjut atas temuan-temuan yang saat ini sudah ada, kata Ratna, masih mengacu kepada peraturan daerah setempat.

"Jika tidak sesuai dengan peraturan daerah, maka itu menjadi kewenangan daerah untuk menindaklanjutinya, " tambah Dewi.

Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumarsono. Menurutnya, pemasangan atribut atau spanduk bakal calon kepala daerah bernuansa kampanye lebih tepat ditindak oleh masing-masing pemerintah daerah (pemda).

"Memang benar bukan Bawaslu tapi pemda yang semestinya menertibkan sebab kan memasang spanduk atau atribut seperti itu harus ada izin, memasang harus jelas di mana lokasinya dan sebagainya. Memang harus sesuai peraturan daerah masing-masing, " tegas Sumarsono.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement