Selasa 11 Mar 2014 16:08 WIB

Walhi Nilai Pembangunan Hotel Pullman Cacat Prosedur

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Bilal Ramadhan
WALHI menolak pelanggaran Perda RTRW (ilustrasi).
Foto: Antara/Nyoman Budhiana
WALHI menolak pelanggaran Perda RTRW (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG-- Proyek pembangunan Hotel Pullman dan Bandung International Convention Center (BICC) di sebrang Gedung Sate, cacat prosedur perizinan. Karena, proyek yang sudah mulai dibangun tersebut tidak dibekali izin mendirikan bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bandung dan dokumen lainnya.

Menurut Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jawa Barat, Dadan Ramdan, dokumen yang belum ada dikantongi pada pembangunan hotel tersebut, di antaranya analisa dampak lingkungan (Amdal) dan upaya kelola lingkungan hidup-upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL-UKL).

"Kami sudah kirim surat ke BPLH (Badan Pengelola Lingkungan Hidup) Kota Bandung dua pekan lalu. Jawabannya, BPLH menyatakan kerangka acuan Amdal-nya saja belum disetujui,'' ujar Dadan.

Oleh karena itu, kata dia, Walhi meminta Pemerintah Kota Bandung untuk mencabut IMB, dan membatalkan izin kalau prosedur tidak dilalui. Walaupun,  pihak pengembang mengaku sudah memiliki izin sejak 1997. Namun, IMB tersebut sudah kedaluarsa.

"IMB itu harus di-'review' satu tahun sekali. Harus dibongkar proyeknya itu, harus dibatalkan," kata Dadan.

Selain itu, kata Dadan, proyek hotel dan ruang pertemuan itu melenceng dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jabar. Lokasi proyek yang berada tepat di seberang Gedung Sate itu, diperuntukkan untuk perkantoran pemerintahan. "Secara tata ruang, di situ titik pusat pemerintahan Jabar tidak ada fungsi komersil. Artinya melanggar RTRW. Apalagi, ini tidak menyempurnakan izin," katanya.

Dadan menilai, proyek kerja sama swasta dengan Pemprov itu, menunjukkan ketidakpatuhan pemerintah terhadap aturan yang dibuatnya. "Tidak semata-mata karena kerjasama tidak izin ke Pemkot," katanya.

Sebelumnya, proyek pengerjaan Hotel Pullman di samping Lapangan Gasibu, Jalan Diponegoro, menuai protes. Anggota Komisi D DPRD Jawa Barat, Ujang Fahpulwaton memprotes tinggi bangunan yang direncanakan mencapai 14 lantai.

Menurut Ujang, Gedung DPRD baru yang berlokasi di jalan yang sama, hanya diizinkan memiliki tinggi empat tingkat. Hal itu mempertimbangkan tinggi Gedung Sate sebagai bangunan cagar budaya (heritage), untuk tidak dilampaui. "Izinnya hanya empat lantai, tidak boleh lebih tinggi dari Gedung Sate,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement