Kamis 19 Sep 2019 14:41 WIB

Pemkot Bandung Siapkan Sanksi ke Hotel Pullman

Hotel Pullman melakukan pelanggaran terkait izin dalam pembangunan

Rep: Zuli Istiqomah/ Red: Esthi Maharani
Wali Kota Bandung Oded M Danial
Foto: Republika/Edi Yusuf
Wali Kota Bandung Oded M Danial

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkonsultasi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) Indonesia berkaitan perizinan Hotel Pullman. Pemkot Bandung akan menyiapkan sanksi berdasarkan rekomendasi Kementerian ATR berkaitan pelanggaran yang dilakukan Hotel Pullman.

Wali Kota Bandung Oded M. Danial mengakui pihaknya beberapa waktu lalu bertemu dengan Menteri ATR Sofyan Djalil. Pertemuan ini membahas rekomendasi sanksi yang akan diberikan pada hotel yang terletak di depan Gedung Sate tersebut.

“Kalau dari Pak Menteri Pak Sofyan Djalil arahannya mereka harus diberi sanksi,” kata Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (19/9).

Oded mengatakan Hotel Pullman melakukan pelanggaran terkait izin dalam pembangunan. Atas pelanggaran tersebut maka harus ada sanksi yang diberikan yang saat ini tengah dikonsultasikn oleh Pemkot Bandung. Menurutnya, kemungkinan sanksi yang diberikan adalah dikenakan denda. Denda ini nantinya akan digunakan untuk pembuatan fasilitas sosial atau fasilitas umum di Kota Bandung.

“Sanksinya adalah sanksi denda. Dendanya dipakai membuat fasos fasum,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Iskandar Zulkarnain mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu rekomendasi sanksi dari Kementerian ATR. Distaru Kota Bandung sudah berkirim surat dan bertemu Kementerian ATR terkait hal tersebut. Ia mengungkapkan ada masalah perizinan berkaitan dengan operasional Hotel Pullman. Hotel yang dibangun sebanyak 18 lantai ini menyalahi izin tata ruang.

“Dia kan ada masalah dari sisi perizinan kita sedang proses. Perizinannya belum beres. Izin semua, operasi dan lain-lain. Jadi Pullman ini kerjasama dengan tanahnya Pemprov. Jadi terkait rekomendasi dari ATR, pokoknya dia akan memgeluarkan rekomendasi terkait tata ruang,” tuturnya.

Diakuinya Pemkot Bandung tak ingin gegabah mengambil keputusan. Apalagi Hotel Pullman ini dibangun bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai pemilik lahan.

“Tindakannya menunggu kementerian. Selama belum keluar belum operasi. Pokoknya ada masalah terkait izin,” ujarnya.

Pembangunan Hotel Pullman ini sudah dipermasalahkan sejak 2014 lalu. Hotel ini dianggap menyalahi aturan izin mendirikan bangunan (IMB). Hingga kini hotel ini pun belum beroperasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement