Senin 10 Mar 2014 19:14 WIB

Langkah Polri Tindak Penambang Ilegal Diapresiasi

Tambang Bauksit (ilustrasi)
Foto: IST
Tambang Bauksit (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesian Audit Watch (IAW) megapresiasi upaya Polri yang terus menyikat pelaku penambangan pasir timah ilegal di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“Dalam waktu 2 bulan saja, Mabes Polri telah melakukan perubahan model kinerjanya. Di Provinsi Babel, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Mabes Polri terlihat kencang menghentikan tindak pidana penambangan pasir timah ilegal,” kata Ketua IAW Junisab Akbar melalui siaran persnya, Senin (10/3).

Menurut Junisab, Polri saat ini terlihat sangat meresponsif dengan maraknya kejahatan pertambangan ilegal di Indonesia.  Hal tersebut terlihat saat dilakukannya penangkapan sampai penyidikan kasus tambang liar pasir timah di Babel seperti di Bangka Selatan dan Bangka Timur. 

Mantan anggota Komisi III DPR RI ini   menyarankan, selain menjerat dengan UU Minerba, Polri juga bisa menerapkan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta secara khusus pasal 20 Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  untuk menjerat pelaku penambang ilegal. 

“Polri bisa memulai menerapkan UU itu pada pelaku penambang ilegal di Babel. Jerat dong pelaku penambang di Babel dengan 4 UU tersebut,” ujar Junsiab.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement