REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ahmad Dimyati Natakusumah mengaku akan mengikuti instruksi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) di MPR RI untuk mundur dari seleksi calon hakim konstitusi. Anggota Komisi II DPR RI itu mengaku telah mengirimkan surat pengunduran diri kepada Komisi III DPR RI yang tengah menggelar uji kepatutan dan kelayakan calon hakim konstitusi.
"Saya membaca surat dari Fraksi PPP di MPR RI dan juga interupsi, dan masukan dari Ketua Umum PPP Pak Suryadharma Ali maka saya manut," kata Dimyati di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3).
Meski mengaku berat meninggalkan cita-citanya menjadi seorang hakim, Dimyati mengatakan ia mengikuti keputusan partai tempat ia bernaung selama ini. "(Soal mundur) itu hak konstitusional saya. Tapi dalam etika, apalagi sudah ada di dalam sebuah naungan PPP juga anggota DPR di Fraksi PPP, maka saya ikut dengan keputusan partai," ujarnya.
Sebelumnya, Pimpinan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) di MPR RI Irgan Chairul Mahfidz meminta Ahmad Dimyati Natakusumah untuk mundur dalam seleksi calon hakim konstitusi. Dimyati diminta tetap fokus menjalankan tugas sebagai anggota Tim Kerja Sistem Ketatanegaraan Indonesia di MPR RI.
Komisi III DPR RI menerima 12 nama calon hakim MK yang akan diseleksi melalui uji kelayakan dan kepatutan. Selain itu, Komisi III DPR melibatkan delapan tokoh nasional dan akademisi menjadi tim pakar untuk menyeleksi calon hakim MK tersebut.
Namun, di tengah jalan, Ermansjah Djaja mengundurkan diri. Dengan mundurnya Ermansjah dan Dimyati, maka seleksi calon hakim konstitusi menyusut menjadi 10 orang.
Jika memenuhi standar kualifikasi, nantinya dua dari 10 CHK itu akan dipilih menjadi hakim konstitusi menggantikan Akil Mochtar yang terjerat kasus hukum dan Harjono yang memasuki masa pensiun.