Selasa 04 Mar 2014 06:28 WIB

Penjualan Masjid Teja Suar Rencana Dibatalkan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Muhammad Fakhruddin
Masjid Teja Suar di Cirebon, Jawa Barat.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
Masjid Teja Suar di Cirebon, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID,CIREBON -- Penjualan Masjid Teja Suar di Jalan Tuparev, Kabupaten Cirebon, yang telah meresahkan umat beberapa waktu lalu, rencananya akan dibatalkan. Pemilik masjid, Maulwi Saelan, menemukan adanya sejumlah pelanggaran komitmen yang dilakukan pihak pembeli masjid, Achmad Berliana Zulkifli.

 

Rencana pembatalan itu disampaikan Maulwi Saelan secara tertulis kepada Achmad Berliana Zulkifli tanggal 26 Februari 2014 lalu. Dalam surat yang dibubuhi tanda tangannya itu, Saelan menyebutkan ada lima pelanggaran yang dilakukan Berliana.

 

 

Pelanggaran itu, di antaranya membangun masjid pengganti tanpa koordinasi, dan proses balik nama sertifikat lahan tanpa izin setelah pembayaran tahap kedua dilakukan.

 

Dalam surat itu, Saelan juga menuding adanya pemalsuan tanda tangan dirinya pada Surat Setoran Pajak Pendapatan (PPH-Pasal 21). Selain itu, pelanggaran lainnya berupa pembongkaran dan pembuatan pintu pagar serta melakukan kegiatan yang meresahkan pengurus Masjid Teja Suar.

 

Saelan menyatakan, pelanggaran-pelanggaran itu telah membuatnya ragu untuk melanjutkan proses jual beli masjid tersebut. Dalam akhir surat itu, dia pun mengaku telah mempertimbangkan untuk mengembalikan semua dana yang telah diterima dari proses jual beli tersebut.

 

‘’Demi kebaikan bersama, masyarakat Muslim di sekitar Masjid Teja Suar, dan untuk menjaga stabilitas sosial politik di Kabupaten Cirebon,’’ tegas Saelan, kemarin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement