REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memfungsikan kepala daerah non definitif sejak 2018. Pengangkatan penjabat sementara untuk mendukung jalannya pemilukada serentak pada 2020 mendatang.
Dirjen Otonomi Daerah (otda) Kemendagri, Djohermansyah Djohan mengatakan, pada 2015 terdapat 202 kepala daerah. Kemudian di 2016 ada (100) dan 2017 (67). Ditambah 2018 sebanyak 119 kepala daerah, dan 2019 (15).
“Pada 2015 itu pemilukada serentak sebagian sudah berlangsung, dengan begitu di 2020 saat masa jabatan mereka selesai, bisa serentak semuanya,” kata Djohan pada Republika, Selasa (4/3).
Menurut dia, untuk pemilihan di 2018 dan 2019, pihaknya akan menunjuk penjabat. Mereka akan menggantikan posisi kepala daerah selama 1-2 tahun. Kemendagri sudah menyiapkan stok penjabat dalam jumlah cukup.
Dia menambahkan, pemilukada sebaiknya dilakukan sebanyak dua kali yakni di 2019 untuk pilpres dan pileg, kemudian 2020 pilkada. Selebihnya mereka harus fokus mengurus rakyat.