Senin 24 Feb 2014 23:09 WIB

Tri Dianto Siap Jadi Tersangka

Tri Dianto
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Tri Dianto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Loyalis Anas Urbaningrum, Tri Dianto, siap dijadikan tersangka atas tudingnnya kepada Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana yang melaporkan Tri dan Ma'mun Murod ke Bareskrim Polri.

"Saya siap jadi tersangka, saya yakin penyidik Bareskrim Polri profesional," kata Tri usai pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Namun, Tri bersikeras tidak akan meminta maaf kepada Denny terkait tudingannya itu. "Ngapain' minta maaf, saya tidak bersalah. Tapi, risiko apapun saya siap jadi tersangka, kalau memang saya jadi tersangka, itu saya lagi sial saja," katanya.

Denny Indrayana melaporkan kedua juru bicara Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI) itu kepada Bareskrim Polri karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya atas pernyataan Ma'mun Murod yang diperkuat Tri Dianto bahwa Denny Indrayana bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto ke kediaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas pada Senin (6/1) pukul 02.00 WIB sebelum pemanggilan Anas oleh KPK.

Dia juga merasa pemanggilannya oleh Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas laporan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana tidak adil. "Ya jelas (tidak adil), berarti kalau saya dipanggil pasti ada sesuatu. Mungkin sudah seperti ini, saya dicari-cari kesalahannya," katanya.

Tri menjelaskan ketidakadilan tersebut ia rasakan karena ia dipanggil terlebih dahulu oleh Bareskrim, sementara yang menyatakan tudingan ke Denny Indrayana, Ma'mun Murod, belum dipanggil. "Yang pertama 'ngomong' kan dia (Ma'mun), saya tidak tahu. Mas Ma'mun tidak dipanggil, kenapa baru saya yang dipanggil. Saya kira kalau Mas Ma'mun pantas dilaporkan karena dia punya bukti, kalau saya kan enggak" katanya.

Namun, Tri merasa dirinya tidak bersalah karena menurut dia, dirinya hanya menemani Ma'mun dan mengulangi pernyataan tersebut atas permintaan media. "Mas Anas minta saya mendampingi Mas Ma'mun, kemudian saya panggil teman-teman (wartawan) KPK bahwa Mas Ma'mun akan berbicara seperti itu. Di situ saya hanya berdiri saja, kemudian Mas Ma'mun bicara, terus saya diminta media mengulang karena buat berita, saya ulang," katanya.

Dia juga sempat berkomunikasi dengan Ma'mun terkait pemanggilannnya melalu pesan Blackberry dan menanyakan terkait belum dipanggilnya Ma'mun. "Yang dilaporkan memang sama-sama (berdua), tapi Mas'Maun belum dipanggil, suratnya juga belum ada," katanya.

Dia mengatakan, belum dipanggilnya Ma'mun karena Bareskrim Polri belum mengetahui alamat rumahnya.

Tri mengklaim pelaporan tersebut bernuansa politis untuk membungkam kedua juru bicara PPI yang dinilai terus menyerang Partai Demokrat. "Laporan ini sarat nuansa politik, mungkin saya terlalu vokal dengan Partai Demokrat, ada semacam pembungkaman, kebetulan dua orang jubir PPI ini mau dibungkam," katanya.

Namun, dirinya mengaku belum tahu apakah Ma'mun memiliki bukti atas tudingannya kepada Denny. "Soal itu tanya Mas Ma'mun Murod, yang pertama ngomong kan dia, saya enggak tahu. Mudah-mudahan ada bukti," katanya.

Denny Indrayana melaporkan dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement