Jumat 21 Feb 2014 16:58 WIB

Mantan Ajudan Rusli Zainal Langsung Ditahan di Rutan Cipinang

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Bilal Ramadhan
Pemeriksaan Said Faisal
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pemeriksaan Said Faisal

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Mantan ajudan Terdakwa kasus korupsi Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (21/2). Hendra diperiksa dalam kasus dugaan pemberian keterangan tidak benar di pengadilan.

Sekitar enam Said berada di gedung KPK. Saat keluar, ia sudah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK. Saat dimintai komentar soal pemeriksaan dan penahanannya, Said meminta doa. "Saya minta mohon doanya dari keluarga biar saya kuat menghadapi cobaan ini," kata dia.

Said juga menyampaikan pesan khusus untuk sang istri. "Yang terpenting saya minta istri saya, saya bukan korupsi," ujar dia. Lewat media juga menitip pesan untuk anaknya. "Untuk anak saya, maap papa belum bisa pulang," kata dia.

Perihal kasus yang menjeratnya, Said enggan memberikan komentar. Ia sempat ditanya mengenai sosok yang memerintahkan dia untuk memberikan keterangan tidak benar di pengadilan. "Tidak ada," ujar dia.

Sebelum masuk ke dalam mobil tahanan, Said dipeluk oleh seseorang. Orang itu meminta Said untuk bersabar. Penyidik melakukan upaya penahanan untuk Said selama 20 hari ke depan. Said ditahan di rumah tahanan negara kelas 1 Cipinang.

Pada Senin (17/2), KPK menyatakan telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk kemudian menetapkan Said sebagai tersangka.

Kasus ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi pembahasan anggaran PON XVII Riau yang menyeret Rusli. Said dinilai memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru saat bersaksi untuk terdakwa Rusli. Diduga Said berbohong dengan menyangkal adanya aliran dana kepada Rusli.

KPK menjerat Said dengan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, Said yang kini menjabat sebagai Kepala Subbagian Rumah Tangga Sekretariat Daerah Provinsi Riau itu juga diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 KUHP. Sebelumnya, KPK juga sempat melayangkan surat cegah ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Said.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement