Kamis 21 Jul 2022 12:16 WIB

Mantan Gubernur Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru

Mantan gubernur Riau Rusli Zainal terjerat kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Gubernur Riau periode 2008-2013 Rusli Zainal resmi bebas dari lapas. Ilustrasi.
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Gubernur Riau periode 2008-2013 Rusli Zainal resmi bebas dari lapas. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU - Gubernur Riau periode 2008-2013 Rusli Zainal resmi telah menyelesaikan masa hukumannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru. Ia akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis (21/7/2022) pagi sekitar pukul 07.10 WIB.

Rusli Zainal mengenakan baju kemeja putih lengan panjang, celana panjang hitam, dan mengenakan masker putih. Begitu keluar dari pintu lapas, Rusli Zainal disambut oleh rekan-rekannya. Terlihat ia dan rekannya bertegur sapa dan saling bersalam-salaman.

Baca Juga

Terdengar Rusli Zainal sempat mengatakan "Sehat. Terima kasih ya," sebelum menghampiri mobil Toyota Land Cruiser hitam yang telah menunggu sejak pagi di parkiran lapas yang berada di Jalan Permasyarakatan itu. Sebelum masuk ke mobil, salah seorang kerabat sempat meminta berfoto dan dilayani dengan baik oleh Rusli Zainal.

Akan tetapi, pria yang pernah menjadi orang nomor satu di Riau tersebut enggan melayani wawancara wartawan. Bahkan ketika ditanya bagaimana perasaannya setelah keluar dari tahanan, Rusli Zainal memperlihatkan gestur tidak ingin menjawab pertanyaan. Ia langsung meluncur ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pekanbaru.

Rusli Zainal merupakan mantan gubernur Riau yang terjerat kasus suap kehutanan dan proyek PON Riau. Pada 2014, ia divonis 14 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan penjara. Hakim juga memutuskan mencabut hak politik Rusli Zainal.

Namun Mahkamah Agung mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukannya. Hakim agung mengurangi masa hukuman Rusli Zainal empat tahun. Dengan demikian ia tinggal menjalani masa hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement