Jumat 29 Nov 2019 15:09 WIB

Kasus Suap Annas Maamun ke DPRD Riau Segera Disidangkan

Kasus suap Annas Maamun terjadi pada 2014.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Muhammad Hafil
Mantan gubernur Riau Annas Mamun
Foto: Antara
Mantan gubernur Riau Annas Mamun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melimpahkan berkas perkara koruspi lainnya yang melibatkan terpidana Annas Maamun. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mantan Gubernur Riau itu, masih berstatus tersangka dalam penyidikan lanjutan dugaan suap terhadap sejumlah anggota DPRD Riau. Kasus penyuapan tersebut, diterangkan terjadi pada masa anggaran 2014 dan 2015.  

“Penyidikannya sudah selesai di tahap satu, dan sudah dilakukan pelimpahan perkara dari penyidik ke penuntut umum,” terang Febri di Jakarta, Jumat (29/11). Kata dia, dengan pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK akan segera menyeret Annas Maamun kembali ke pengadilan untuk menerima dakwaan. “Dalam waktu tidak terlalu lama dugaan korupsi pemberiaan suap ke sejumlah anggota DPRD Riau ini masuk ke pelimpahan tahap dua dan kemudian di persidangan,” ujar Febri.

Baca Juga

Kasus suap Annas Maamun ini, perkara lain dari skandal utama terkait korupsi pemberian izin lahan perkebunan sawit di Riau 2014-2015. Annas terbukti bersalah pada 2016 dan kini mendekam dalam penjara selama tujuh tahun lantaran menerima suap dari sejumlah pengusaha. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) Oktober 2019, memberikan grasi atau pengampunan massa pidana, menjadi enam tahun. Publik mengecam pengampunan tersebut. Tetapi, Annas tetap dipastikan bisa bebas pada Oktober 2020 dari seharusnya Oktober 2021.

Akan tetapi, meski medapatkan pengampunan, Annas juga tersangka lain dalam perkara pemberian suap kepada anggota DPRD Riau. Sebagian para penerima suap terkait kasus tersebut, sudah divonis bersalah dan kini menjalani pidana penjara. Dalam kasus tersebut Annas, politikus dari Partai Golkar itu memberikan suap senilai RP 1,1 miliar kepada tiga anggota DPRD Riau, yakni Ahmad Kirjauhari, Suparman, dan Johar Firdaus.

Terkait penerimaan suap tersebut, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru , Riau pada 2016, menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Kirjauhari. Penjara lebih lama, lima tahun kepada Johar. Sedangkan untuk Suparman, pengadilan tingkat pertama sempat membebaskannya. Akan tetapi, perlawanan KPK sampai ke kasasi, berhasil menjebloskan Suparman ke penjara. Mahkamah Agung (MA) menjebloskannya ke penjara selama empat setengah tahun.

Komisioner KPK Laode Muhammad Syarief, Rabu (27/11) pernah mengatakan, terkait nasib Annas Maamun yang menerima grasi, tetapi masih terikat dengan kasus korupsi suap lainnya. Laode mengatakan, meski Annas Maamun, dapat bebas pada tahun depan, akan tetapi ia meminta agar politikus 79 tahun itu, tetap dapat kooperatif mengungkap keterlibatannya terkait suap ke sejumlah anggota DPRD Riau yang ia lakukan saat menjabat sebagai Gubernur Riau.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement