Senin 17 Nov 2014 19:44 WIB

Hukuman Rusli Zainal Diperberat Jadi 14 Tahun

Rep: Ira Sasmita/ Red: Indah Wulandari
 Gubernur Riau Rusli Zainal mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6).    (Republika/Adhi Wicaksono)
Gubernur Riau Rusli Zainal mengenakan baju tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (14/6). (Republika/Adhi Wicaksono)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA–Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman terdakwa kasus korupsi PON Riau, Rusli Zainal dari 10 menjadi 14 tahun penjara. Melalui putusan yang diketuk, Senin (17/11) sore itu, MA juga mencabut hak politik mantan gubernur Riau tersebut.

“Dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam menggunakan wewenangnya sebagai Gubernur pada PON 2012,” kata anggota hakim majelis kasasi Krisna Harahap.

Duduk sebagai ketua majelis hakim kasasi Artidjo Alkostar bersama dua anggota, Krisna Harahap dan Mohammad Askin. 

Menurut Krisna, majelis hakim memutuskan membatalkan vonis Pengadilan Tinggi Riau dan mengembalikan vonis pengadilan tingkat pertama yang menghukumnya selama 14 tahun penjara. 

Putusan MA, lanjut Krisna,  mengakomodir tuntutan jaksa yang menginginkan penambahan hukuman kepada Rusli.  Lantaran semua argument dalam dakwaan jaksa sudah terbukti. Selain menghukum 14 tahun penjara, Rusli juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Sementara pencabutan hak politik Rusli diputuskan mengingat posisi Rusli sebagai pejabat publik. Namun, melakukan tindakan melanggar hukum melalui korupsi.

“Oleh karena itu majelis hakim memutuskan mencabut hak politik Rusli sehingga dia tidak bisa dipilih sebagai pejabat publik,” ungkapnya.

 Rusli terbukti menyalahgunakan wewenang dengan mengeluarkan izin kehutanan terhadap sembilan perusahaan yang merugikan negara Rp 265 miliar. 

Dia juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus PON dengan memberi uang kepada sejumlah anggota DPR sebesar Rp 900 juta. Dia juga menerima uang Rp 500 juta dari kontraktor pembangunan venue PON.

Sebelumnya, di tingkat pengadilan tindak pidana korupsi, majelis hakim memutuskan hukuman 14 tahun penjara kepada Rusli Zainal atas dua kasus, yakni PON Riau dan korupsi kehutanan. Rusli juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. 

Namun, pada 7 Agustus 2014, Pengadilan Tinggi Riau mengurangi masa tahanan Rusli Zainal 4 tahun dalam putusan banding dalam kedua kasus tersebut. 

Sidang putusan itu digelar Pengadilan Tinggi Pekanbaru pada 24 Juli 2014. Adapun pertimbangan hakim adalah Rusli Zainal bukan merupakan aktor utama dalam perkara PON Riau.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement