Rabu 06 Aug 2014 20:43 WIB

Hukuman Rusli Zainal Diperingan, Pengadilan Bantah 'Main Mata'

Rusli Zainal
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Rusli Zainal

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pengadilan Tinggi Riau membantah tudingan kecurangan alias 'main mata' terkait putusan banding yang mengurangi hukuman penjara bagi mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dari 14 tahun menjadi 10 tahun. "Tudingan itu biasa. Tapi itu (tudingan) tidak ada bukti atau fakta pendukungnya," kata Humas Pengadilan Tinggi Riau, Tani Ginting kepada Antara di Pekanbaru, Rabu (6/8).

Ia mengakui pihaknya sudah menduga bahwa putusan tersebut pasti akan menimbulkan pro dan kontra. Menurut dia, proses hukum terhadap Rusli Zainal juga masih belum final karena ia mendapat informasi bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan untuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Tentu akan ada yang tidak puas, tapi ini kan belum final karena masih ada kasasi," ujarnya.

Tani Ginting mengatakan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau mengurangi hukuman dalam putusan banding mantan Gubernur Riau Rusli Zainal karena mempertimbangkan bahwa terdakwa yang kerap disapa RZ itu bukan merupakan inisiator dalam kasus suap proyek Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Provinsi Riau. "Alasannya adalah karena inisiatif perbuatan (suap PON) bukan dari terdakwa, melainkan dari pihak yang lainnya," katanya.

Sebelumnya, eks Gubernur Riau Rusli Zainal alias RZ divonis bersalah dengan hukuman penjara 14 tahun, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan di Pengadilan Tipikor, Pekanbaru pada 12 Maret 2014. RZ dijerat dua perkara, yakni suap PON dan korupsi perizinan kehutanan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement