Kamis 20 Feb 2014 20:11 WIB

Aktivis Antikorupsi di Cianjur Dijatuhi Vonis 2 Bulan Penjara Percobaan

 Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Anti Korupsi peringati Hari Anti Korupsi seDunia di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (8/12).  (Republika/Prayogi)
Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Anti Korupsi peringati Hari Anti Korupsi seDunia di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (8/12). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR-- Pengadilan Negeri Cianjur, Jabar, memvonis Ahmad Anwar Ebes, aktivis antikorupsi dua bulan penjara dengan tiga bulan masa percobaan dalam perkara perusakan pintu pendopo.

Hakim Ketua Singgih didampingi hakim anggota Budi, Kamis menjatuhkan vonis berdasarkan keterangan saksi-saksi yang menyebutkan terdakwa mirip dengan pelaku pengrusakan pintu pendopo yang dituduhkan pada Ebes.

"Sehingga kami menjatuhkan hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan selama tiga bulan. Selama tidak melakukan perbuatan yang sama pelaku tidak akan dikurung badan," kata singgih sambil mengetukkan palu penutup sidang.

Sementara baik Jaksa Panuntut Umum Agatha Wage dan tim kuasa hukum Ebes, menyatakan pikir-pikir.

Sedangkan tim kuasa hukum Ebes, meskipun menyatakan pikir-pikir, usai persidangan mengungkapkan, meskipun vonis tersebut hanya percobaan, namun di luar dugaan sebab mereka mengharapkan klien mereka bebas.

Hal tersebut, ungkap Dindin, berdasarkan keterangan saksi yang menyatakan pelaku perusakan mirip dengan Ebes, sehingga tidak menguatkan aktivis antikorupsi itu melakukan perbuatan yang dituduhkan. "Harapan kami hakim menjatuhkan vonis bebas, namun kenyataannya seperti ini. Namun kami tetap menghargai keputusan pengadilan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement