Senin 17 Feb 2014 19:21 WIB

Belum Ditindaklanjuti Penegak Hukum, PPATK Sisir LHA

Rep: Irfan Fitrat/ Red: Mansyur Faqih
PPATK (ilustrasi)
PPATK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan upaya penyisiran terhadap hasil Analisis (HA) yang belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Menurut Wakil Kepala PPATK Agus Santoso, penyisiran dilakukan secara bertahap.

"PPATK menyisir ke belakang, ke HA yang lama-lama, terutama yang kami lihat berpotensi sebagai kasus besar," kata Agus, kepada Republika, Senin (17/2).

Menurut dia, sudah menjadi tugas PPATK untuk menyisir HA yang sudah diserahkan tetapi belum ditindaklanjuti aparat penegak hukum.

Agus mengakui, tidak semua laporan HA (LHA) yang diserahkan kepada penegak hukum kemudian ditindaklanjuti. Terutama untuk LHA periode lama, 2003 sampai dengan 2010, sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Sebelum undang-undang itu berlaku, PPATK hanya menyerahkan LHA pada penyidik Polri dan kejaksaan. Agus pun melihat ada beberapa yang menjadi penyebabnya. 

Pertama, ia mengatakan, bisa jadi sebenarnya LHA itu sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Tetapi, proses penindaklanjutan itu tidak dilaporkan ke PPATK. Kedua memang LHA itu tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. "Dan tidak ada monitoring, serta koordinasi lebih lanjut dari PPATK ke Polri dan Kejaksaan," kata dia.

Namun, ujar Agus, ada juga LHA yang kemudian dilaporkan kembali pada PPATK. Meski pun aparat penegak hukum biasanya memberikan alasan. Misalnya, tidak ditemukan indikasi tindak pidana. Contoh lainnya, penyidik menilai data kurang lengkap sehingga tidak bisa ditindaklanjuti. "Lalu harus dilengkapi oleh PPATK," ujar dia.

Karena itu untuk HA lama yang belum ditindaklanjuti PPATK akan menyisirnya. Ia menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 8/2010 LHA yang tidak ditindaklanjuti oleh Polri atau kejaksaan bisa dialihkan ke penegak hukum lain. "Kita kirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata dia.

Sejak berlakunya UU Nomor 8/2010 mitra PPATK bertambah. PPATK bisa menyalurkan hasil kerjanya kepada enam aparat penegak hukum. Selain Polri dan Kejaksaan, juga bisa kepada KPK. 

Selain itu, ada juga Badan Narkotika Nasional (BNN), Penyidik Pegawai Negari Sipil (PPNS) Pajak, dan PPNS Bea Cukai. Selain LHA sifatnya proaktif, PPATK juga bisa menerima permintaan dari mitra kerja atau disebut LHA reaktif.

Agus mengatakan, koordinasi PPATK dan mitra kerja memang harus terus ditingkatkan. Sehingga LHA dapat ditindaklanjuti lebih efektif. Langkah yang telah dilakukan adalah dengan membangun Secured Online Communication (SOC) antara PPATK dengan mitra penyidik. 

Menurut Agus, jalur ini memudahkan untuk berkomunikasi dan bertukar informasi. "Agar komunikasi tentang LHA bisa berlangsung lebih cepat dan lancar secara lebih aman," kata dia.

Bukan hanya itu, jelasnya, ada juga upaya untuk membentuk liasion officer (LO). Langkah ini juga dilakukan untuk memperlancar komunikasi antarinstitusi. 

PPATK juga secara aktif melakukan upaya pengawasan pelaksanaan LHA. Khususnya yang sangat potensial. "Kalau untuk kasus besar, pasti PPATK menaruh perhatian besar, sehingga pasti didampingi dan dimonitor," ujar dia.

Mengenai LHA potensial belakangan ini, sepengetahuan Agus, ditindaklanjuti oleh penegak hukum. Meski pun tahapnya masih pengumpulan bahan keterangan di tingkat penyidikan. "Belum masuk penyidikan atau rencana penuntutan," kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement