Rabu 12 Feb 2014 16:51 WIB

Kekerasan Terhadap Orang Utan, Pawang Bonbin Bandung Dipecat

Rep: Djoko Suceno/ Red: Bilal Ramadhan
Video penyiksaan orang utan di Kebun Binatang Bandung
Foto: Youtube
Video penyiksaan orang utan di Kebun Binatang Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, Bandung- Pengelola Kebun Binatang ( Bonbin) Bandung memecat seorang pawang orang utan berinisial D. Pemecatan tersebut dilakukan lantaran sang pawang diduga melakukan penyiksaan terhadap hewan langka bernama Atim.

"Kejadiannya sudah lama yaitu pada 2011. Dia tenaga kontrak dan sudah kita berhentikan saat diketahui melakukan tindakan yang tak sepantasnya ternadap orang utan tersebut," kata Humas Bunbin Bandung, Dudaryo, kepada para wartawan, Rabu (12/2).

Pemecatan terhadap D berawal dari beredarnya rekaman video 'penyiksaan' Atim di You Tube. Video berjudul ‘Penyiksaan Orang Utan di Kebun Binatang Bandung’ ini berdurasi 1 menit 16 detik yang diunggah seseorang bernama Coid5th pada 9 Desember 2011.

Dalam video tersebut terlihat  orang utan dipaksa untuk berpose dengan pengunjung Kebun  Binatang yang berlokasi di Jalan Tamansari, Kota Bandung. Sang pawang membawa tongkat untuk mengarahkan Orang Utan, pengasuh juga mendorong orang utan dengan lututnya.

Video tersebut banyak mendapat respon dengan nada kecaman. Bahkan protes atas aksi sang pengasuh orang utan tersebut disampaikan langsung kepada pimpinan Bonbin Bandung. Tak hanya itu, aksi yang tak sepantasnya dilakukan oleh seorang pengasuh hewan kebun binatang itu juga bisa menurunkan citra pengelola.

Sebelum diberhentikan, kata Sudaryo, Pengasuh orang utan berinisial D terlebih dulu dimintai klarifikasinya oleh pihak manajemen. Dari klarifikasi tersebut, kata di, D mengakui melakukan aksinya seperti yang terekam dalam video.

Namun D menolak jika tindakannya itu sebagai penyiksaan. Meski demikian, apa yang dilakukan D tersebut merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. "D dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya. Sebab ada rambu- rambu yang harus ditaati oleh seorang pengasuh hewan di kebun binatang," ujar dia.

Merujuk pada Five Freedom yang menjadi acuan wajib pengelola kebun binatang, tindakan D itu jelas-jelas salah. Dalam Five  Freedom disebutkan bahwa pengelola kebun binatang harus bisa satwa yang dipeliharanya terbebas haus dan lapar, satwa tidak boleh kehujanan dan kepanasan, satwa terbebas dari sakit, luka dan penyakit dan satwa bebas mengekspresikan perilaku normal.

"D sudah diberhentikan sejak tahun 2011 tak lama setelah video tersebut beredar di You Toube," tutur dia.

Dalam keterangannya kepada para wartawan,  Sudaryo mengatakan aksi sang pawang  yang terekam dalam video itu sebagai bentuk penyiksaan. Menurut dia, aksi tersebut memang tak dibenarkan.

"Kalau saya menilai  video terlihat seperti ada unsur penyiksaan. Pawang ingin orang utan menghibur pengunjung untuk potret bareng. Tapi memang cara dilakukan pawang itu salah. Panduan seorang pawang sudah ada dan jelas. Tidak boleh seperti yang dilakukan D," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement