Jumat 07 Feb 2014 20:58 WIB

Polisi Tangkap Salesman Elektronik Gelapkan Rp 1,4 Miliar

 Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Aparat Kepolisian sektor Jambi Selatan menangkap seorang salesman yang ikutserta melakukan tindak pidana penggelapan barang elektronik senilai Rp 1,4 miliar.

Kapolsekta Jambi Selatan, Kompol Dudi Novery, di Jambi, Jumat mengatakan setelah mengamankan tersangka SEP (33), Manajer Marketing di PT Sambuja Lestari distributor barang elektronik, kini giliran salesmannya yang ditangkap karena terlibat dalam kasus penggelapan tersebut.

Hasil pengembangan tim penyidik menemukan bukti keterlibatan tersangka 'M', yang bekerja sebagai salesman barang elektronik yang terlibat dalam kasus penggelapan Rp 1,4 miliar.

Polisi telah mengamankan tersangka SEP dan M yang keduanya turut serta dalam aksi penggelapan barang elektronik senilai miliaran rupiah.

Penahanan tersangka M telah dilakukan sejak Selasa lalu (2/2) setelah dipanggil dan mintai keterangannya oleh penyidik Polsekta Jambi Selatan. "Kasus ini masih kita kembangkan," kata Kapolsek.

Selain menahan M, pihak kepolisian juga sudah menyita sejumlah barang bukti yang didapat di daerah Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo dan di Bangko.

Barang bukti yang diamankan berupa barang-barang elektronik dan sejumlah uang. Barang-barang elektronik yang disita dari lima toko di daerah Rimbo Bujang dan Bangko serta uang tunai puluhan juta rupiah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement