Jumat 07 Feb 2014 10:17 WIB

Pemerintah Segera Tetapkan Besaran Tarif Penghulu

Rep: Amri Amrullah/ Red: Nidia Zuraya
Penghulu menikahkan pasangan pengantin
Foto: Antara
Penghulu menikahkan pasangan pengantin

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) rencananya akan membahas draft aturan pentarifan penghulu yang telah diusulkan Kementerian Agama (Kemenag), Jumat (7/2). Pembahasan draft pentarifan penghulu ini akan melibatkan beberapa Kementerian, seperti Kemenag, Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Inspektorat Jendral (Irjen) Kemenag, M Yassin mengatakan, drat aturan pentarifan penghulu telah diserahkan ke Kemenkokesra Kamis (6/2) siang. "Draftnya sudah kita serahkan ke Deputi Bidang Pendidikan dan Agama Kemenkokesra dari Sekjend Kemenag kemarin," ujar Yassin kepada ROL, Jumat (7/2).

Yassin mengungkap dari seluruh kegiatan pencatatan nikah, hanya kurang lebih 10 persen mereka yang mencatatkan nikah di KUA. Sisanya lebih dari 80 persen pencatatan nikah dilakukan di luar KUA dan diluar jam kerja. Apabila draft pentarifan ini disetujui dan disahkan, maka tarif ini akan menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang akan masuk kas negara.

"Dari perhitungan kami sesuai drfat itu, bila disetujui maka akan ada pemasukan negara bukan pajak sebesar Rp 1,2 triliun," ujarnya. Dari pendapatan negara itu, akan dikembalikan 80 persennya kembali ke Kemenag, sebagai biaya pengelolaan KUA dan penghulu yang bertugas di luar KUA dan jam kerja. "Ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA)." Dimana Besarannya akan disesuaikan dengan letak geografis di masing-masing daerah.

"Kita berharap draft ini kalau tidak ada halangan bisa langsung disahkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), tapi tentunya tetap menerima masukan dari beberapa kementerian lain," paparnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement